Pasca Putusan MK, Pemerintah Aceh Revisi Qanun Pemilukada

Staf ahli bidang hukum Pemerintah Aceh M Jafar mengatakan dengan dibatalkannya pasal 256 UUPA oleh MK maka calon independen sudah bisa maju dalam Pemilukada Aceh mendatang. Menurutnya meskipun draft qanun Pemilukada sudah diajukan ke DPR Aceh tetapi masih bisa ditarik kembali dan diganti dengan draft qanun yang baru, karena draft qanun tersebut belum dibahas secara bersama antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.

“Kemudian kita akan menarik kembali draft qanun yang sudah ada untuk kita sesuaikan dengan putusan Makamah Konstitusi, ini ini nggak sudah karena belum dibahas bersama, kalau sudah dibahas baru susah karena harus ada keputusan bersama,” katanya.

Sementara itu salah seorang penggugat pasal 256 Undang – Undang Pemerintah Aceh (UUPA) terkait calon indepeden, Tami Anshar menyatakan gugatan pasal 256 UUPA tersebut tidak hanya menguntungkan para penggugat tetapi juga partai yang tidak bisa mengajukan calonnya karena tidak cukup kursi.

“Yang bisa mencalonkan secara utuh walau tidak lengkap kan hanya Partai Aceh, sehingga anggap perlunya calon independen dan bagi kami para penggugat tidak membawa nama partai, tapi ini kepentingan kami pribadi, bukan berarti ini tidak bisa digunakan orang lain, tapi kami membuka jalan buat semua,” katanya.

Tami mengakui para penggugat seperti Zainudin Salam dan Hasbi Badai juga belum memastikan untuk maju dalam Pemilukada Aceh, akan tetapi pihaknya telah berusaha membuka jalan untuk dibolehknnya calon indepeden dalam Pemilukada Aceh. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads