BPN Harus Menjadi Lembaga Daerah

Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar mengharapkan kepada pemerintah agar segera merubah status Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari lembaga nasional menjadi lembaga daerah, karena hal tersebut merupakan salah satu amanat dalam UUPA.

Nazar mengatakan pemerintah sudah terlambat empat tahun untuk merubah BPN menjadi lembaga daerah karena sesuai UUPA, BPN seharusnya sudah dirubah setahun setelah UUPA atau tahun 2007. Hal itu disampaikan Nazar saat pertemuan dengan komisi II DPR RI Kamis pagi.

“Sebenarnya sudah terlambat empat tahun kalau batas undang – undang satu tahun setelah UUPA tapi kita faham pemerintah banyak pekerjaan lain tapi kita harap jangan terlalu terlambat, jadi kita minta dukungan penuh dari DPR RI terutama komisi II untuk mendorong kepala BPN, jadi yang kita inginkan bukan penyerahan wewenang secara parsial,” katanya.

Nazar menambahkan yang di inginkan pemerintah Aceh bukan hanya penyerahan wewenang tetapi juga secara kelembagaan, baik di provinsi maupun kabupaten kota, dengan demikian akan memudahkan Aceh dalam hal perkembangan ekonominya.

Selain itu Walikota Sabang, Munawarliza mengatakan dikota Sabang banyak terjadi konflik di bidang pertanahan antara masyarakat dengan instansi tertentu sehingga dikhawatirkan bisa mengganggu aktifitas perekonomian masyarakat Sabang.

“Jadi banyak tanah di Sabang atau ditempat lain yang tidak ada relevansinya dengan pertahanan tapi dikuasai oleh TNI, ini harus menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian kita semua agar tidak menimbulkan masalah,” katanya.

Munawarliza menambahkan Komisi II DPR RI perlu memberi perhatian khusus terkait permasalahan tanah, karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap ketentraman hidup masyarakat. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads