Qanun Kesehatan Bukan Sekedar Formalitas

Dinas Kesehatan Aceh mempertanyakan kembali komitmen DPRA terkait penyelenggaran kesehatan di Provinsi Aceh. Sesuai amanat Undang – Undang Kesehatan, bahwa alokasi anggaran dari APBA dan APBD untuk kesehatan harus disisihkan minimal 10 persen. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Muhammad Yani di Banda Aceh.
“Kendati kita semua mengetahui kebutuhan daerah terhadap pembangunan di sektor lain juga sangat penting, tapi Raqan Kesehatan yang sedang dibahas ini juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Aceh” ungkapnya.
M. Yani menambahkan saat ini Pemerintah Aceh sedang menjalankan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut. Pihaknya saat ini sedang mensosialisasikan hingga ke daerah – daerah terpencil agar program tersebut diketahui secara luas oleh masyarakat.
Sementara itu Ketua Komisi F DPRA yang membidangi masalah kesehatan, M Yunus Ilyas, mengatakan Raqan Kesehatan yang didasari pada Pasal 224 dan 225 UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh ini, ditargetkan akan selesai dan disahkan pada, 11 Oktober 2010. 
“Qanun kesehatan ini dilaksanakan serius, bukan semata – mata hanya formalitas saja, untuk merampung dan menyempurnakan rancangan qanun menjadi qanun, semata – mata untuk kepetingan penduduk yang menetap di Aceh” ujar Yunus.
Pihaknya menyatakan berkomitmen untuk menyiapkan qanun Kesehatan sebaik – baiknya, agar anggaran dan penyelenggaraannya kedepan semakin maksimal dan tepat sasaran. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads