Komisi F Keluarkan Pasal Tata Cara JKA

Komisi F yang bertugas membahas Rancangan Qanun (Raqan) Kesehatan, memutuskan untuk mengeluarkan pasal yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Komisi F menginginkan JKA diatur dalam qanun tersendiri, sehingga implementasinya lebih jelas dan terukur.
Ketua Komisi F DPRA, M. Yunus Ilyas, mengatakan aturan JKA yang dimasukkan dalam Raqan Kesehatan tidak akan dibahas pihaknya. Komisi F menginginkan aturan tentang JKA tidak dicampur aduk dalam Raqan Kesehatan, sehingga implementasi program JKA bisa dimonitor serta tertuang dalam aturan khusus. 
“Menurut kami Program JKA harus diatur dalam Qanun tersendiri, tidak dicampur dengan Qanun Kesehatan” ungkapnya.
Menurut Yunus, ada beberapa persoalan yang menonjol dalam Raqan Kesehatan. Di antaranya adanya keinginan aturan ini dapat mengatur manajemen kesehatan di Aceh secara lebih baik dan terukur, serta adanya upaya pemerintah dalam memberi kepastian dan prioritas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan anak yatim, serta penyebaran tenaga medis secara merata ke setiap kecamatan dan desa di Aceh. 
Yunus mengaku hingga saat ini Komisi F DPRA membahas Raqan Kesehatan secara maraton siang dan malam. Dari sekitar 296 pasal, sebanyak 28 pasal yang sudah selesai dibahas. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads