Sertifikat Tanah/Asset Milik Pemko Tak Jelas

Hampir seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh mempertanyakan asset serta sertifikat tanah milik Pemko Banda Aceh yang tidak jelas. Hal itu disampaikan sejumlah fraksi pada rapat pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun 2009 di Aula DPRK Kota Banda Aceh senin pagi.

Ketua Fraksi Partai Aceh, Muktar Hasyim, mendesak Walikota Banda Aceh untuk menyelesaikan masalah sertifikat tanah/asset milik Pemko Banda Aceh yang sampai saat ini belum diselesaikan. Sementara itu, Surya Mutiara dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan alangkah naifnya, jika tanah yang sudah dibebaskan dan diberikan ganti rugi oleh Pemko Banda Aceh, namun tidak diketahui dimana letaknya dan tidak jelas batasnya ataupun belum diukur tanahnya.  

“Berdasarkan data yang kami peroleh dari BPN Kota Banda Aceh, diantara penyebab berlarut – larutnya proses penerbitan sertifikat atas tanah pemko adalah tidak dilampirkannya alas hak/sertifikat asli, kurang lengkapnya alas hak tanah yang dibebaskan, masih kurangnya alas hak/jalan masuk, tidak diketahui letak tanahnya, tanah yang belum diukur (batas tidak jelas)” katanya.

Surya menambahkan Pemko Banda Aceh hampir gagal meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Aceh terhadap audit Laporan Keuangan Pemerintah Kota (LKPK) Tahun Anggarn 2009 karena belum beresnya masalah penilaian dan penataan asset – asset daerah. Dilain pihak, fraksi Partai Democrat mengharapkan kepada Pemko Banda Aceh untuk mendata dan menginventarisisr asset secara permanen dan juga asset tanah yang belum bersertifikat agar segera diurus sertifikatnya. (im)


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads