Kementrian Agama Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Kementrian Agama Kota Banda Aceh senin pagi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat Kota Banda Aceh, penetapan ini dilakukan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan lembaga terkait seperti MPU, Mahkamah Syari’ah dan Dinas Syari’at Islam Kota Banda Aceh.

Adapun besaran zakatnya untuk kategori beras ditetapkan lima tingkatan, untuk tingkatan pertama atau beras super sebesar Rp. 23.000/jiwa sedangkan tingkatan terendah atau beras lokal sebesar Rp. 16.000/jiwa. Angka tersebut meningkat antara dua hingga tiga ribu rupiah perjiwa dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Kementrian Agama Kota Banda Aceh, Aiyub Ahmad mengatakan kalau dalam bentuk beras besaran yang harus diserahkan adalah 10 muk kaleng susu perjiwa, sedangkan dalam bentuk timbangan sebesar 2,5 Kg atau 3,1 liter atau 1,5 bambu ditambah satu genggam.

”Harga kita tetapkan melalui rapat koordinasi dan hasil tinjau dari harga yang kita pantau dipasar, sehingga kita tetapkan lima tingkatan dalam tahun ini, khusus untuk warga Kota Banda Aceh” katanya.

Aiyub mengharapkan kepada panitia zakat fitrah di gampong – gampong untuk tidak terlalu kaku dalam menerima zakat fitrah, panitia diharapkan menerima segala bentuk penyaluran zakat fitrah, baik itu berupa beras atau uang. Sedangkan kepada masyarakat dihimbau untuk mensegerakan pengeluaran zakat fitrah agar penyaluran ke masyarakat yang membutuhkan lebih cepat dan bisa segera dimanfaatkan.


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads