Pemerintah Aceh melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan–Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG), dengan Ditjen PMD Kemendagri, terkait alokasi dana BKPG tahun 2014 sebesar Rp. 517.120.000.000 atau 80 juta pergampong
“ Harapan kami, dengan hadirnya MoU ini, dana BKPG dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan harapan kita semua” Ujar gubernur Aceh Zaini Abdullah saat membuka raker Camat se Aceh di Kantor Gubernur setempat, kamis (27/02/2014).
Zaini mengatakan salah satu faktor keberhasilan pelaksanaan BKPG pada tahun–tahun sebelumnya, adalah adanya dukungan dari Ditjen PMD Kemendagri dengan mengintegrasikan program BKPG dengan PNPM Mandiri Perdesaan, melalui penyediaan tenaga pendamping program di lapangan.
“Dengan terintegrasinya kedua program ini, diharapkan pelaksanaan BKPG dapat berjalan dengan baik dalam upaya percepatan penurunan angka kemiskinan dan upaya mengejar ketertinggalan pembangunan”lanjutnya.
Zaini menambahkan Pada tanggal 15 Januari 2014 Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-undang ini bukan hanya mengakui eksistensi gampong, tetapi gampong juga akan menerima aliran dana APBN untuk pembangunan gampong, sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Undang-Undang tersebut. Kesiapan SDM aparatur di tingkat gampong untuk mengelola dana besar ini tentunya menjadi tantangan tersendiri.
“Oleh karena itu, secara khusus saya mengundang Bapak Dirjen PMD Kemendagri untuk memberikan Sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 kepada para Camat di Aceh. Saya berharap momentum ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya sebagai upaya peningkatan kapasitas Camat dalam memahami dan melaksanakan regulasi pemerintah”sebut Zaini lagi.