Home EKONOMI BISNIS OJK: Industri Keuangan Syariah Nasional Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp3.131 Triliun pada...

OJK: Industri Keuangan Syariah Nasional Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp3.131 Triliun pada 2025

Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang positif dan semakin kompetitif dalam mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu tergambar dalam Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (6/8/2026).
Laporan bertema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional” tersebut menjadi referensi strategis yang memotret ketahanan, daya saing, serta arah pengembangan industri keuangan syariah nasional di tengah dinamika ekonomi global.

OJK menyebutkan, industri keuangan syariah tetap mampu mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. Kinerja tersebut didukung oleh implementasi berbagai kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan dan penguatan kerangka regulasi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan industri keuangan syariah nasional terus bergerak ke arah yang lebih baik seiring implementasi berbagai kebijakan yang telah ditetapkan OJK bersama para pemangku kepentingan.

Menurut Friderica, pertumbuhan industri keuangan syariah tidak hanya terlihat dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas dan daya saing yang semakin meningkat. Ia menegaskan pencapaian tersebut perlu terus dijaga guna memastikan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global.

Di tengah tantangan berupa fragmentasi perdagangan global, perubahan kebijakan ekonomi berbagai negara, serta meningkatnya ketegangan geopolitik, fundamental ekonomi Indonesia dinilai tetap kuat. Pada 2025, perekonomian nasional tumbuh sebesar 5,11 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 5,03 persen. Kondisi ini menjadi fondasi penting bagi perkembangan industri keuangan syariah nasional.
Sejalan dengan kondisi tersebut, total aset industri keuangan syariah nasional pada 2025 mencapai Rp3.131,02 triliun atau tumbuh 8,56 persen secara tahunan (year on year/yoy). Angka tersebut menjadi nilai aset tertinggi sepanjang sejarah industri keuangan syariah Indonesia.

Dari total aset tersebut, perbankan syariah mencatatkan aset sebesar Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92 persen yoy. Sementara itu, aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp1.875,25 triliun atau meningkat 8,18 persen yoy. Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, aset Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) tercatat sebesar Rp74,27 triliun atau tumbuh 10,59 persen yoy. Adapun aset sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencapai Rp124,51 triliun atau meningkat 10,29 persen yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menegaskan OJK akan terus mengawal pengembangan industri keuangan syariah melalui implementasi berbagai regulasi, roadmap sektoral, serta kebijakan yang mendorong penguatan daya saing industri.

Dian menjelaskan pembentukan KPKS pada Juni 2025 menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, dan mendorong penyusunan kebijakan yang lebih terintegrasi. Melalui sinergi tersebut, industri keuangan syariah diharapkan semakin kuat, mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Sebagai laporan tahunan, LPKSI menyajikan informasi komprehensif mengenai perkembangan, tantangan, peluang, dan arah kebijakan pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. OJK berharap laporan tersebut dapat menjadi referensi penting bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, dan masyarakat dalam memahami prospek industri keuangan syariah nasional.

OJK menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus mendukung upaya menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia.

Exit mobile version