Berkendara Aman Wajib Kantongi SIM

0
10

Dalam berkendara di jalan raya setiap pengendara diwajibkan telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM merupakan bukti kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor untuk itu pengendara sepeda motor yang telah memenuhi persyaratan sudah bisa memiliki SIM C.

Salah satu persyaratan administrasi SIM C adalah minimal telah berumur 17 tahun, lalu kenapa di umur 17 tahun?

Apakah di umur 17 tahun dapat mempengaruhi cara berkendara seseorang?

Menurut Sdr. Tomi selaku Safety Riding Instructor Honda dari PT. Capella Dinamik Nusantara wilayah Aceh, Seseorang di umur 17 tahun dinilai sudah mampu untuk fokus dalam mengambil keputusan saat di jalan dan secara mental sudah mampu mulai mengendalikan emosi. Selain itu, secara postur di umur ini rata-rata memiliki postur yang ideal untuk mengendarai sepeda motor.

Ternyata keamanan dalam berkendara di jalan banyak dipengaruhi beberapa faktor dari manusia itu sendiri seperti konsentrasi/fokus, pengendalian emosi, teknik berkendara dan cara berkendaranya. Oleh sebab itu ini alasan mengapa saat membuat SIM memiliki batasan umur minimal 17 tahun.

Bayangkan jika usia dibawah 17 tahun dapat izin berkendara mereka yang emosinya masih sangat belum stabil masih memiliki ego saat di jalan, pengetahuan berlalu lintas, mungkin beberapa anak postur tubuhnya yang belum cukup ideal mengendarai sepeda motor dapat mempengaruhi cara berkendaranya menjadi tidak safety.

Faktor ini yang menjadi potensi bahaya dan menyebabkan kemungkinan terjadinya kecelakaan di jalan menjadi meningkat, dimana korbannya adalah masih usia muda atau dibawah umur.

Padahal berkendara di jalan wajib hukumnya untuk memprioritaskan keselamatan dan keselamatan. Jadi pastikan kamu sebagai pengendara telah mengantongi Surat Izin Mengemudi dari kepolisian. #Cari_aman saat naik motor.