KWPSI Kembali Gelar Meugang Bersama Anak Yatim

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H, Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) kembali menggelar meugang bersama anak yatim.

Kegiatan tahunan ini berlangsung di kediaman Din Keramik, Desa Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Minggu (10/3/2024).

Ketua KWPSI Dosi Elfian mengatakan seperti tahun-tahun sebelumnya, meugang bersama terlaksana dengan cara patungan (meuripee).

Dosi menyebutkan, ada belasan anak yatim dan fakir miskin yang disantuni pada meugang tahun ini dan diberikan langsung oleh pendonor melalui KWPSI.

“Alhamdulillah, pada tahun ini kita kembali melaksanakan meugang bersama anak yatim dengan cara meuripee dan didukung BSI serta Bank Aceh Syariah,” kata Dosi.

Selain meugang bersama, KWPSI juga menggelar tradisi makan bersama kuah beulangong dan tausiah singkat yang disampaikan Ustaz Masrul Aidi Lc, Pimpinan Pondok Pesantren Babul Magfirah, Cot Keueng, Aceh Besar.

Dalam ceramahnya, Ustaz Masrul Aidi menyampaikan beberapa hal berkenaan dengan anak yatim, salah satunya bagaimana menghadirkan sosok ayah kepada anak yatim.

“Inti dari menyantuni anak yatim adalah anak yatim merasa hadir sosok ayah. Kita dari sosok ayah harus melihat anak yatim dari sisi anak yatimnya. Bukan karena ibu anak yatimnya,” katanya sambil bergurau.

Selama ini, banyak anak yatim di Aceh abai dari perhatian keluarga pihak ayahnya. Banyak anak yatim sekarang dirawat oleh pihak ibunya.

“Kita buat agenda maulid setiap tahun, tapi banyak pendakwah tidak menceritakan perlindungan anak yatim dari sisi Rasulullah,” ujarnya.

Ketika Siti Aminah, ibunda Rasulullah meninggal dunia, kata Ustaz Masrul, Nabi Muhammad diasuh oleh kakeknya dari pihak ayah, Abdul Muthalib.

Begitu juga ketika sang kakek meninggal, tugas merawat Nabi Muhammad dilanjutkan oleh pamannya yang bernama Abu Thalib yang juga dari pihak ayah Nabi, Abdullah.

Ustaz Masrul mengungkapkan, perlindungan anak yatim di Aceh sama sekali tidak ada. Bahkan banyak anak yatim diabaikan oleh walinya.

“Kenapa Aceh tidak dibuat qanun perlindungan anak yatim? Saat ini yang ada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, ‘fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara’,” sebutnya.

Karena itu, Ustaz Masrul menyatakan bahwa salah satu cara paling sederhana memuliakan anak yatim dengan memasukan dia dalam KK (Kartu Keluarga) pengasuhnya.

Hadir pada acara meugang bersama, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Nasir Nurdin, mantan dirut Bank Aceh Haizir Sulaiman, kolektor naskah kuno Tarmizi A Hamid (Cek Midi), dan sejumlah tokoh lainnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads