Pengungsi Rohingya Diangkut Paksa ke Kanwil Kemenkumham Aceh

0
108

Sejumlah pendemo yang menyebut diri mereka Mahasiswa Nusantara melakukan aksi di Balai Meuseuraya Aceh (BMA) mengangkut paksa para pengungsi Rohingya ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh, Rabu, 27 Desember 2023.

Tangis tumpah dari para pengungsi Rohingya yang didominasi oleh perempuan dan anak-anak. Namun, air mata tidak menyurutkan semangat para pendemo yang memakai baju almamater berwarna hijau itu.

Para pengungsi diarahkan menuju dump truck dan dipaksa naik. Mereka kemudian dibawa menuju Kanwil Kemenkumham Aceh.

Para pengungsi merupakan 137 etnis Rohingya yang mendarat di Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Minggu, 10 Desember 2023. Sebelumnya mereka juga telah ditolak dari sejumlah lokasi penampungan di Aceh Besar.

UNHCR menyatakan resah dan sangat terganggu atas peristiwa tersebut serta menyebutkan para pengungsi terkejut dan trauma.

Dalam rilis yang dikirimkan ke sejumlah media, UNHCR mengingatkan semua orang bahwa pengungsi anak-anak, perempuan, dan laki-laki yang putus asa mencari perlindungan di Indonesia adalah korban penganiayaan dan konflik serta merupakan penyintas perjalanan laut yang mematikan. Indonesia -dengan tradisi kemanusiaannya yang sudah lama ada- telah membantu menyelamatkan orang-orang yang putus asa dan bisa saja meninggal di laut, seperti ratusan orang lainnya.

Badan Pengungsi PBB itu juga memperingatkan masyarakat umum untuk mewaspadai kampanye online yang terkoordinasi dengan baik di platform media sosial yang menyerang pihak berwenang, komunitas lokal, pengungsi, dan pekerja kemanusiaan. Kampanye itu menghasut kebencian dan membahayakan nyawa.

UNHCR mengimbau masyarakat di Indonesia untuk memeriksa ulang informasi yang diposting online yang sebagian besar palsu atau diputarbalikkan dengan gambar yang dihasilkan Altificial Intelligence (AI) dan ujaran kebencian yang dikirim dari akun bot.

Sementara itu, Satreskrim Polda Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana penyeludupan manusia (people smuggling) terhadap penyeludupan 137 orang Rohingya tersebut.

Ketiga tersangka berinitial MA (35) sebagai kapten kapal (pelaku utama) berasal dari Myanmar dan merupakan pengungsi penampungan Etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh, MAH (22) warga Banglades bertindak sebagai wakil kapten kapal, dan HB (53) warga Myanmar bertugas sebagai teknisi kapal.

Para tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Saat ini, ketiga tersangka dan 12 orang saksi etnis Rohingya tersebut masih berada di Mapolresta Banda Aceh dalam rangka penyidikan.