KKR Aceh Siapkan Regulasi Pemenuhan Reparasi Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Masthur Yahya mengatakan saat ini KKR Aceh sedang menyiapkan sebuah regulasi perihal mekanisme pemenuhan reparasi kepada korban pelanggaran HAM di Aceh.

Dia mengatakan pada tahun 2022 pemenuhan reparasi mendesak pernah ditindaklanjuti oleh gubernur melalui skema bantuan sosial (bansos) karena pemerintah Aceh belum memiliki mekanisme reparasi.

“Oleh karena itu, pada periode ini KKR Aceh sedang menyiapkan regulasi berupa Pergub ataupun nanti berbarengan dengan Kepgub perihal mekanisme pemenuhan reparasi kepada korban pelanggaran HAM di Aceh,” ujar Masthur Yahya pada Diskusi Publik Laporan Temuan KKR Aceh yang diselenggarakan oleh Kontras Aceh dan yayasan Tifa di Balai Pelatihan Kesehatan Banda Aceh, Kamis, 21 Desember 2023.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah Aceh menyiapkan dan menyusun mekanisme reparasi agar pemerintah Aceh tidak lagi menggunakan mekanisme bantuan sosial. Menurutnya bantuan sosial merupakan bantuan yang diberikan untuk masyarakat yang mengalami musibah ataupun bencana alam, sedangkan reparasi merupakan hak mutlak para korban yang harus diberikan dan dipertanggungjawabkan oleh negara.

Masthur Yahya mengatakan selaku penanggungjawab tentu harus mengadvokasi hak dan keadilan bagi korban yang sudah terlalu lama menunggu pemenuhan haknya.

KKR Aceh sudah merekomendasikan kepada pemerintah Aceh maupun kepada pemerintah pusat, baik melalui gubernur, DPRA, Menkopolhukam, dan yang terakhir melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) dan PKP (Pemulihan Korban Pelanggaran) HAM.

Senada, Direktur Pemberdayaan Ekonomi Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Agusta Muchtar mengatakan salah satu tugas BRA adalah melaksanakan reparasi hasil rekomendasi KKR Aceh. Proses ini sudah pernah dilakukan, tetapi dengan skema bansos bukan skema reparasi.

“Sampai hari ini KKR Aceh sedang mengupayakan lahirnya satu mekanisme aturan tentang pelaksanaan reparasi di Aceh. Draf-nya sudah diserahkan ke pemerintah Aceh melalui Biro Hukum dan kita mengharapkan proses ini bisa secepatnya dilahirkan,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Mugiyanto menyebutkan terkait anggaran untuk pemulihan korban konflik sebagaimana direkomendasikan KKR Aceh, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait di tingkat pusat untuk mengidentifikasi sumber anggaran dari Kementerian dan Lembaga.

“Karena kami yakin ada sebetulnya alokasi-alokasi di Kementerian/Lembaga di tingkat pusat yang bisa diberikan kepada korban konflik di Aceh,” ujarnya.

Pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah, gubernur, dan BRA untuk memastikan korban konflik di Aceh yang telah diidentifikasi dan direkomendasikan oleh KKR Aceh benar-benar mendapatkan manfaat dari keberadaan KKR.

Dia menegaskan para korban harus mendapatkan haknya dan itu menjadi tanggung jawab pemerintah kab/kota, provinsi, dan pemerintah pusat. (Lia Dali )

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads