Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Se-Aceh Kerjasama dengan BPN dan Kejari

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Aceh melakukan perjanjian kerjasama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten dan Kejari.

Memorandum of Undrestanding (MoU) ini sebagai bentuk koordinasi dan kerjasama tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh.

Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga harta wakaf, ketiga lembaga tersebut. Kegiatan berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu (01/02/2023).

Tujuannya sebagai landasan para pihak untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam sertifikasi dan  menyelamatkan harta wakaf, dan untuk memaksimalkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, dengan sinkronisasi data dan informasi yang lengkap.

Perjanjian ini diawali dengan penandatanganan yang dilakukan Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg, Kakanwil BPN Aceh Dr Mazwar SH M Hum, Kajati Aceh Bambang Bachtiar, SH MH.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg dan jajaran mengucapkan terimakasih kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Kami dari Kanwil Kementerian Agama dan seluruh jajaran menyampaikan terima kasih kepada pihak BPN dan Kajati atas komitmennya dalam mendukung tata kelola perwakafan, tentu ini sinergi yang baik dalam membangun kerjasama untuk kemaslahatan dan kepentingan umat,” kata Iqbal.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan wakaf kebijakan yang kelak akan ditulis, insya Allah, sebagai sebuah amal kebajikan. Kami merasa senang berada dalam satu forum dengan BPN dan Kajati yang selama ini telah memberi perhatian besar terhadap wakaf, semoga kerja sama ini ke depan semakin baik,” ucapnya.

Ia juga berharap momen penandatanganan tersebut semakin memacu pihaknya untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di seluruh Provinsi Aceh.

Iqbal juga meminta kepada seluruh jajaran kemenag kab/kota bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk segera menindaklajuti kesepakatan kerjasama ini percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh kab/kota akan segera terwujud.

Iqbal mengatakan saat ini Aceh memiliki 18.520 persil tanah wakaf yang berada di seluruh daerah, dan dari jumlah tersebut 8.833 persil  sudah dikeluarkan sertifikat oleh BPN. 

Oleh karenanya, Iqbal semua pihak mempunyai tanggung jawab besar untuk mensertifikasi asset wakaf tersebut, agar kekayaan ummat ini tetap terjaga sampai akhir zaman guna kejayaan Islam. 

Ia juga menjelaskan Kementerian Agama Pusat saat ini telah meluncurkan sebuah aplikasi guna mendukung percepatan sertifikasi asset wakaf yaitu EAIW (Elektronik  Akte Ikrar Wakaf), Ia berharap dengan EAIW akan mempermudah dan mempercepat lahirnya sertifikat di masa-masa mendatang. 

“Semoga dengan adanya momen penandatanganan hari ini semakin memacu kita semua untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di seluruh Provinsi Aceh,” harapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads