Zakat Produktif Menjadi Model Pengentasan Kemiskinan di Aceh

Zakat produktif merupakan amanah dari Qanun Baitul Mal guna membangun perekonomian umat. Selain itu zakat produktif juga bisa menjadi model dalam mengentaskan kemiskinan di Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan BMA, Dr A Rani Usman, MSi pada Kongres Nasional Komunikasi Islam ke IV di Yogyakarta, Selasa (30/8/2022).

“Zakat produktif tersebut mulai digulirkan pada 2015 kepada para penjual sayur dan kalangan menengah kebawah lainnya. Program ini dianggap sukses, karena modal yang diberikan BMA dapat mareka kemabalikan tepat pada waktunya,” kata A Rani Usman.

A Rani Usman menjelaskan mulai tahun 2021, zakat produktif dikembangkan dalam bentuk kelompok usaha bersama (KUBE) dan gampong zakat produktif (GZP) di Aceh. Program tersebut dikembangkan BMA atas dasar fenomena sosial ekonomi di Aceh.

“Pengembangan ekonomi gampong melalui zakat di Aceh menjadi prioritas pemerintah Aceh melalui BMA. Sehingga dapat mendongkrak perekonomian masyarakat gampong pada masa pandemi dan pasca pandemi,” kata A Rani.

Ia menambahkan zakat produktif yang digagas BMA itu dianggap berhasil karena model pemberdayaan ini dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Artinya BMA dan BMG atau kelompok masyarakat di pedesaan saling mengawal terhadap perkembangan usaha yang mareka geluti. Sehingga akan menambah perekonomian masyarakat setempat,” jelasnya.

A Rani Usman mengungkapkan meskipun demikian zakat produktif tersebut juga ada yang kurang berhasil dikarenakan bencana alam dan kelemahan manajemen dari pengelolanya.

“Para penerima bantuan zakat produktif ini juga telah di verifikasi dengan ketat oleh amil BMA. Dengan demikian kepada para amil perlu dibekali ilmu pemberdayaan masyarakat dan partisipatori dalam membuat program. Dan diharapkan dengan adanya zakat produktif itu para muzakki akan bertambah kepecayaannya kepada BMA,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads