Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh Jaya bersama Kakankemenag Aceh Jaya dan Forum Nadzir melakukan Pemasangan papanisasi tanah wakaf, Senin (01/07/2022).
Pemasangan plang atau papanisasi tanah wakaf di lakukan di 3 kecamatan yakni kecamatan Pasie Raya, Krueng Sabee dan Kecamatan Setia Bakti yang termasuk dalam zona wilayah I.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya Drs. Boihakki, M.Sos menyampaikan pemasangan papan tanah wakaf sebagai wujud keseriusan dari Kemenag, BWI dan forum Nadzir serta pemerintah daerah untuk menjaga aset umat. “Ungkapnya
Pemasangan papan tanah wakaf ini berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 492 tahun 2022 tentang petunjuk teknis terkait papanisasi tanah wakaf supaya terhindar dari penyalahgunaan atau pengambilalihan.
Hal senada juga disampaikan Ketua MPU Aceh Jaya H. Mustafa Sarong yang turut serta hadir dalam pelaksanaan pemasangan papan tanah wakaf tersebut mengatakan mari bersama kita menjaga dan pelihara tanah wakaf agar pahala si waqif selalu mengali ,wakaf tidak boleh dijual dan tidak boleh di warisi.
Asmadi Geuchik desa tuwi kareung kecamatan pasie raya mengucapkan terimakasih sudah menetapkan dan memasang plang tanah wakaf ini sangat membantu dan sudah sah dan berkekuatan hukum yang jelas.
Adapun titik lokasi pemasangan papanisasi tanah wakaf di Kecamatan Pasie Raya desa Tuwi kareung yakni tanah Mesjid wakaf dari Abdurrahman, di Desa Padang Datar kecamatan krueng sabee Tanah Mesjid wakaf dari Abdullatif , Sementara di Kecamatan Setia Bakti desa lhok geulumpang wakaf Tanah kuburan dari Zainal Abidin.
Untuk zona wilayah II pemasangan Papanisasi Tanah wakaf meliputi Kecamatan Sampoiniet, Darul Hikmah dan Kecamatan Indra Jaya yang dijadwalkan pada hari kamis mendatang.