Anggota DPRK Banda Aceh Minta Haji Uma Perjuangkan Gaji Aparatur Desa bisa Dibayarkan awal Bulan

Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad berharap kepada anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang lebih dikenal Haji Uma agar bisa memperjuangkan gaji aparatur desa yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dibayarkan setiap awal bulan sebagaimama gaji Aparatur Sipil Negara. 

Hal itu disampaikan Tuanku Muhammad kepada Anggota DPD RI, Sudirman dalam pertemuan dengan anggota DPRK Banda Aceh, Senin (18/07/2022).

“Selama ini, terkadang gaji aparatur desa baru dibayarkan per 3 bulan. Sebab itu butuh adanya aturan yang mengikat agar pemerintah daerah wajib membayar gaji aparatur desa di setiap awal bulan layaknya para ASN,” ujar anggota DPRK Banda Aceh itu.

Menanggapi hal itu, Haji Uma menyebutkan bahwa sebenarnya bisa saja gaji aparatur desa itu dibayarkan setiap awal bulan, tinggal pemerintah daerah mau atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut, mengingat pemerintah pusat pada dasarnya sudah mentransfer alokasi dana desa sesuai waktunya.

Namun demikian Sudirman mengaku akan tetap meneruskan aspirasi dari anggota DPRK Banda Aceh kepada para pihak sehingga ada regulasi yang mengatur agar pemerintah daerah wajib membayarkan gaji aparatur desa tepat di awal waktu setiap bulannya.

Di akhir pertemuan, Tumad juga berharap agar kedepan Haji Uma bisa terus membantu memperjuangkan kepentingan warga Kota Banda Aceh di tingkat pusat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads