Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Banda Aceh Kerjasama dengan BPN

Kepala Kantor Kementerian Agama Banda Aceh, Abrar Zym Bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional Banda Aceh Suria Bakti, menandatangani perjanjian kerjasama percepatan sertifikasi tanah wakaf dalam wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (08/06/2022).

Penandatanganan perjanjian kerjasama percepatan sertifikasi tanah wakaf di Banda Aceh ini sebagai bentuk dukungan dan koordinasi pihak Kementerian Agama Banda Aceh dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BTN) dalam rangka percepatan program sertifikasi tanah wakaf untuk kepentingan pendidikan dan peribadatan pada masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Banda Aceh Abrar Zym, di sela-sela penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPN Banda Aceh menyampaikan tujuan dari MoU ini untuk menjalankan progress dan menjalin silaturrahmi dengan pihak BPN serta mensinergikan tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf, supaya ada hak paten, sehingga tidak ada lagi keluarga yang mewakafkan tanah untuk mengambil kembali tanah wakaf tersebut.

“Wakaf itu berasal dari kata Wukuf, wukuf bermakna berhenti, jadi tanah  wakaf itu harta yang berhenti dan tidak boleh diambil lagi oleh siapapun, termasuk ahli waris dari si Wakif (pewakaf),” lanjut Abrar Zym menjelaskan.

Kementerian Agama Kota Banda Aceh berharap agar semua tanah wakaf yang ada di Kota Banda Aceh bisa mendapatkan sertifikat tanah wakaf semuanya.

“Setelah ada dukungan dan berupa MoU dari kedua belah pihak ini, diharapkan agar semua tanah wakaf dalam wilayah Kementerian Agama Banda Aceh agar secepatnya dibuatkan sertifikatnya” Harap Abrar 

Kepala Badan Pertanahan Nasional Banda Aceh Suria Bakti, mengakui pihaknya akan mensinergikan antara BPN dengan Kementerian Agama Banda Aceh, sehingga percepatan sertifikat tanah wakaf di lingkungan Kemenag Banda Aceh bisa terealisasikan.

“Alhamdulillah dengan adanya MoU ini kita sangat mengharapkan sinergitas dengan Kementerian Agama, sehingga setiap permasalahan tentang status tanah wakaf kita bisa cari solusi bersama untuk menyelesaikan, setiap ada kasus kita akan undang kepala KUA Kecamatan dan kami mengharapkan kepada Bapak Kemenag bisa hadir dan menghadirkan Kepala KUA,” Ujar Suria. 

Ia menambahkan perlunya sosialisasi yang terus menerus dan berkelanjutan, sehingga tidak ada lagi pemahaman yang menyimpang di lingkungan masyarakat, seakan jika kita buat sertifikat tanah wakaf, maka tanah wakaf tersebut akan diambil Negara, padahal sebaliknya sertifikasi tanah wakaf sebagai wujud perlindungan Negara terhadap tanah wakaf tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads