Direktur Walhi: Jangan Menarasikan Rahasia Negara Menurut Isi Kepala Masing-Masing

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menggugat Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh ke Komisi Informasi Aceh (KIA), dengan tanggal akta registrasi sengketa 25 November 2019, Nomor 038/XI/KIA-PS/2019. Kemudian KIA menggelar sidang putusan pada tanggal 9 Maret 2021.

Sidang tersebut mengabulkan permohonan lembaga Walhi Aceh terkait transparansi data Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, mengatakan sengketa berawal sejak tahun 2019 saat Walhi Aceh mengajukan permohonan atas sejumlah data terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan kebun plasma kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh. Kemudian Kepala Distanbun Aceh membalas surat permohonan Walhi tersebut dengan menyatakan data yang dimohonkan adalah informasi yang dikecualikan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Walhi Aceh menyampaikan keberatan kepada Pimpinan PPID Pemerintah Aceh/ Sekda Aceh terkait balasan surat Kepala Distanbun Aceh. Sekda Aceh membalas dengan menyatakan bahwa data dan informasi yang dimohonkan oleh Walhi Aceh tersebut belum dapat dipenuhi. Pernyataan ini membuat Walhi Aceh akhirnya mendaftarkan sengketa informasi ini kepada KIA.

Berikut ini merupakan wawancara wartawan Kantor Berita Radio Antero 102 FM, Jay Musta, dengan Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur pada Jumat (12/3/2021).

Bagaimana duduk perkaranya Walhi Aceh menggugat Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dalam informasi HGU?

Sebenarnya duduk perkara ini sederhana saja. Pertama, kita mengajukan permohonan untuk diberikan beberapa data. Data yang kita minta itu bukan data rahasia negara. Tetapi, data titik-titik lokasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan secara umum. Kita tidak minta secara khusus. Kita juga tidak ingin menyerang siapapun. Prosedur alur permohonan informasi melalui PPID sudah diatur, maka kita ikuti. Dimulai dari surat pertama, surat kedua, lalu berlanjut pada perkara yang disebut dengan digital informasi. Itu prosedurnya. Negara yang mengajari tahapannya, bukan pandai-pandai kita.

Jadi sesuai dengan SOP yang berlaku ya?

Iya.

Artinya data yang diminta kepada pemerintah adalah data HGU?

Betul, data HGU. Kita ingin melihat seberapa luas posisi-posisi real HGU, dimana saja lokasi persisnya, dan bagaimana peralihan beberapa data terbaru. Karena ada penambahan, ada yang sudah habis masa. Jadi permohonan data kita adalah dalam rangka melakukan penelitian yang baik dan benar menurut data yang tersedia dan terbuka untuk publik.

29 juli 2019 Kadistanbun membalas surat Walhi menyatakan data yang dimohonkan itu merupakan informasi yang dikecualikan. Mengapa Distanbun berargumentasi seperti itu?

Yaa, karena argumentasi itu dianggap sebagai terjemahan dari instruksi Gubernur yang mengunci beberapa informasi yang sudah dikecualikan. Sebenarnya, ada kunci lain yang dibuka oleh pak Gubernur sendiri. Misalnya, Distanbun menerima penghargaan dari PPID sebagai penyedia data terbaik dan ter-publish dengan baik. Tiba-tiba data itu dikecualikan. Bagaimana ceritanya. Keputusan-keputusan Mahkamah Agung dan berbagai referensi lain menyatakan bahwa data ini bukan data rahasia. Tetapi menurut kaca mata Kadistanbun, ini data rahasia sehingga data ini dikecualikan. Mungkin itu bentuk terjemahan Kadis terhadap Pergub itu. Pertanyaannya, bagaimana mungkin data ini dikecualikan, sedangkan itu bukan rahasia negara. Definisi rahasia negara sudah diterjemahkan dalam berbagai kebijakan hukum. Jadi tidak perlu kita perdebatkan lagi apa itu yang disebut data rahasia negara. Kepala dinas menerjemahkan bahwa data ini sangat rahasia. Padahal tidak seperti itu menurut Undang-Undang.

Sejak pendaftaran di Komisi Informasi Aceh (KIA) tahun 2019 hingga diputuskan pada 2021 memakan waktu cukup lama, apa penyebabnya?

Penyebab pertama, setiap tahap ada masa tunggu sekian lama. Jadi memang Republik ini harus kita akui bahwa untuk mengurus satu perkara hukum, satu perkara permohonan, ribetnya minta ampun. Kelamaannya minta ampun. Itu harus kita akui. Yang kedua, prosedur itu terlalu panjang karena harus tertulis semuanya. Harus dibuktikan secara tertulis apakah benar telah dimohonkan, apakah ada bukti permohonan, kapan diterima permohonan. Permohonan juga tidak boleh lewat masa kerja. Kemudian perlu waktu lagi untuk tunggu balasan sekian lama, kalau tidak dibalas, lanjut. Kalau tidak puas, lanjut. Itu prosedurnya terlalu panjang memang. Tapi bagus juga sih. Sebenarnya yang paling penting adalah data yang dimohonkan dapat diberikan. Jadi penyebab lama itu karena prosedur atau SOP yang mengatur demikian, bukan karena kita. Penyebab keterlambatan lainnya adalah Distanbun tidak siap membantah argumentasi hukum yang diajukan oleh Walhi. Jadi menurut mereka, data yang kita mohonkan ini rahasia, menurut kita bukan. Sehingga argumentasi hukum ini memakan waktu yang lama untuk sambung menyambung lidah antara Walhi dan Distanbun.

Sampai akhirnya KIA memutuskan memenangkan gugatan Walhi?

Betul. Kami bersyukur publik dapat belajar bahwa semua orang punya hak untuk mendapatkan data. Jadi ini bukan lagi sesuatu yang luar biasa. Biasa saja, selama pimpinan sidang profesional. Karena dalam kasus apapun tergantung bagaimana pandangan pimpinan perkara.

Bagaimana persoalan HGU ini sehingga sering terjadi sengketa dan tumpang tindih dengan lahan masyarakat?

Sebenarnya kan perkara itu perkara yang dapat dilihat setelah data dan informasi diberikan. Jadi salah satu tujuan permohonan data adalah untuk melakukan research atau penelitian. Jadi nanti dari peta-peta yang kita muatkan itu kita akan tahu membedakan HGU fulan berada dimana, berapa luasnya, lalu warga berada dimana. Kemudian kalau kita belajar konflik tanah, apakah kemudian benar sengketa ini kesalahan perusahaan. Intinya begini, kalau statusnya HGU, hukum tertingginya adalah mereka memiliki hak atas usaha itu, harus kita hormati. Kemudian, jika memang benar-benar bersengketa, mesti diselesaikan. Kalau perusahaan menyatakan sudah beli, bagaimana membuktikannya. Kalau warga menyatakan itu hak mereka, mesti berargumentasi secara hukum. Warga dibantu Walhi maupun LBH boleh melakukan gugatan-gugatan hukum terhadap sengketa lahan. Saya kira itulah tujuan pada akhirnya, perbaikan tata kelola. Tapi kan perbaikan tata kelola ini butuh waktu. Ingat ya, kita memohon informasi saja butuh dua tahun baru ada putusan, bagaimana dengan sengketa tanah, mungkin bertahun-tahun juga lamanya. Jadi bersabarlah, tidak mudah, mungkin saya wawancara hari ini 15 menit, tetapi dalam praktik di kemudian hari bisa bertahun-tahun. Jadi mohon maaf apabila hasilnya kelamaan.

Apa arti kemenangan Walhi dalam gugatan sengketa informasi ini?

Pertama, informasi-informasi tertentu itu boleh kok diminta. Jadi jangan menarasikan rahasia negara itu menurut isi kepala kita masing-masing. Kedua, dengan adanya putusan ini, informasi yang kita dapatkan tentu saja bermanfaat untuk melihat status-status dan ruang-ruang mana saja yang sudah terpakai, berapa yang tidak, serta bagaimana kemudian tata kelola tempat. Ketiga, sebagai proses pembelajaran bahwa publik tidak mudah menerima pernyataan-pernyataan oleh dinas tertentu bahwa data informasi itu dikecualikan. Saya kira, dengan putusan ini boleh diterjemahkan oleh publik, bahwa hukum membenarkan semua orang di republik ini untuk mengajukan permohonan data dan informasi, kecuali data rahasia negara. Keempat, masyarakat sipil masih hidup, masih bekerja secara profesional untuk mengawasi berbagai kebijakan yang keliru, termasuk mengawasi kinerja kerja industri. Data yang kita minta bertujuan untuk memperbaiki tata kelola bukan untuk mengancurkan bisnis-bisnis orang. Kelima, dinas-dinas, SKPA maupun SKPD mesti belajar banyak. Jangan mudah menyampaikan bahwa suatu data yang dimohonkan adalah rahasia negara. Jangan semua dikategorikan sebagai rahasia negara. Ingat! Keputusan Pergub yang menyatakan ada beberapa data yang dikecualikan, tetapi dalam aspek hukum menurut Undang-Undang informasi itu boleh dipelajari ulang. Lalu dipertimbangkan secara hukum, lebih tinggi mana antara Peraturan Gubernur dengan Undang-Undang. Saya kira penting kita belajar hukum kembali.

(Editor: Mila Maisarah)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads