Pemprov Wajibkan Pelancong Masuk ke Aceh Tunjukkan Hasil Tes Antigen Corona

Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta bupati/wali kota memperketat akses masuk ke Aceh saat libur akhir tahun. Warga dari luar Aceh diwajibkan memiliki surat pemeriksaan rapid test antigen Corona.

Aturan itu tertuang dalam poin d Surat Edaran Gubernur Aceh bernomor 061.2/18986 yang diteken Nova, Senin (21/12/2020). Poin d tersebut ditujukan khusus untuk bupati/wali kota di Banda Aceh.

Nova meminta kepala daerah meningkatkan pengawasan dan memeriksa surat rapid test antigen setiap orang yang keluar atau masuk ke Aceh. Surat rapid test tersebut berlaku selama 14 hari.

“Jika tidak memiliki surat keterangan, maka harus dilakukan rapid antigen dan jika ditemukan reaktif agar dilakukan swab dan sambil menunggu hasil swab agar diisolasi di tempat yang sudah ditentukan,” demikian bunyi edaran seperti dikutip detikcom, Rabu (23/12).

Karo Humas Pemprov Aceh Muhammad Iswanto membenarkan surat edaran tentang ‘Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021’ tersebut. Selain itu, Nova dalam edaran meminta bupati/wali kota melaksanakan koordinasi dan memperkuat pelaksanaan Gerakan Nakes Aceh Cegah COVID-19 (Gencar).

“Melakukan pembatasan jam operasional bagi tempat usaha rumah makan/restoran, warung kopi/kafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan, dan usaha lainnya yang mengumpulkan orang banyak paling lambat pukul 22.00 WIB mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” ucap Nova. detik

#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker#ingatpesanibujagajarak#ingatpesanibucucitangan#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan*#cucitangandengansabun

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads