Pengusulan Wagub Aceh, Pengamat : Parpol Pengusung Tidak Punya Banyak Waktu Lagi

0
79

Pengamat Politik dan keamanan Aryos Nivada menegaskan bahwa paska dilantiknya Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh pada rapat Paripurna Istimewa DPRA, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (5/11/2020) lalu, maka Nova sudah saatnya partai pengusung Irwandi Nova mengusulkan calon kepada Nova untuk selanjutnya dipilih dalam Rapat Paripurna DPRA.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

“Disebutkan dalam Pasal 54 UUPA, Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur/yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, Gubernur mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur / untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRA berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik, atau partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan Gubernur. Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 174 ayat (2) UU pilkada”

Dalam Pasal 174 ayat (4) UU Pilkada juga disebutkan Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dicalonkan dari fraksi atau gabungan fraksi-fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan 2 (dua) orang Calon Gubernur kepada DPRD Provinsi untuk dipilih.

Adapun parpol pengusung Irwandi Nova pada Pilkada 2017 lalu terdiri dari 5 Partai, yaitu PNA, Demokrat, PDA, PKB dan PDIP. Kelima parpol tersebut berdasarkan peraturan perundangan berhak untuk mengusulkan calon untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRA.
Sementara itu, menurut Aryos parpol tidak memiliki banyak waktu lagi sebab lewat dari Desember 2020, Parpol pengusung tidak dapat lagi mengajukan calon wagub.

“Apabila dilihat sisa waktu dari Desember 2020 hingga juni 2022 itu pas 18 bulan. Lewat dari Desember 2020 parpol tidak dapat mengusung wagub lagi sebab sudah melewati ketentuan peraturan perundangan. Artinya Nova tidak ada wakil hingga berakhirnya masa jabatan,”ujar Aryos Dosen Fisip Unsyiah.

Menurut Aryos, parpol pengusung harus bermufakat bersama dalam hal pengusungan calon. Jangan sampai saluran komunikasi terhambat karena akan mempengaruhi proses pengusulan calon kedepan.

“Akan terjadi tarik menarik kepentingan. Dinamika pengusulan calon oleh partai pengusung akan sangat terasa sekali. Terlebih tidak ada yang gratis dalam dunia politik.

Tentunya ada pertimbangan kebutuhan kepentingan sosok personal orang tentang kenyamanan dari Gubernur nova sendiri. Disisi lain bila ini terus bergulir, menarik untuk melirik siapa kelak calon wagub yang mengambil sikap untuk maju dalam situasi seperti saat ini, karena pasti akan proses pengusulan wagub ini relatif mengeluarkan cost politik yang tentunya tidak sedikit. Terlebih dalam situasi pandemi seperti saat ini tentu setiap orang akan mengkalkulasi cost politik yang dikeluarkan.” Ujar aryos pendiri Jaringan Survei Inisiatif ini.

Terakhir Aryos menuturkan bahwa faktor utama pendukung kelancaran pengusulan wagub Aceh kedepan adalah pada bangunan komunikasi yang dibangun parpol pengusung dan Nova Iriansyah sendiri yang notabene sebagai Gubernur Aceh definitif.

“Komunikasi yang kurang baik antar partai pengusung dapat menjadi hambatan dalam proses pengusulan wagub Aceh kedepan. Kunci disini adalah pada bangunan komunikasi dan penyelarasan kepentingan antara parpol pengusung dan Nova Iriansyah selalu gubernur sendiri. Disini juga akan ada pertimbangan kenyamanan Pak Nova dalam menentukan wakilnya juga”pungkas aryos

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.