Resmikan Lab PCR Swab Datu Beru, Bupati: Untuk KTP Aceh Tengah gratis

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar meresmikan pengoperasian Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab RSUD Datu Beru Takengon, Senin.

Shabela menyampaikan nantinya pemeriksaan swab untuk mendiagnosa COVID-19 khusus bagi masyarakat Aceh Tengah tidak dipungut biaya alias gratis.

“Saya minta untuk KTP Aceh Tengah gratis. Itu permintaan saya ke rumah sakit,” kata Shabela Abubakar usai acara peresmian di RSUD setempat, Senin siang.

Bupati ini berharap dengan mulai beroperasinya lab tersebut maka pelayanan di RSUD Datu Beru Takengon khusus untuk penanganan COVID-19 akan semakin maksimal.

Disebutkan lab tersebut nantinya akan mampu melakukan pemeriksaan hingga 50 sampel swab dalam sehari.

“Kita tidak lagi harus kirim sampel swab ke Banda Aceh, lima hari baru dapat hasil. Tapi di sini dalam hitungan menit, 40 menit sudah keluar hasil, gak lama,” ujarnya.

Sementara Direktur RSUD Datu Beru Takengon dr Hardi Yanis menjelaskan bahwa pemeriksaan swab di lab rumah sakit tersebut nantinya akan digratiskan untuk semua pasien yang dirawat di sana, kecuali terhadap pemeriksaan swab mandiri.

Menurutnya permintaan Bupati Shabela untuk juga menggratiskan pemeriksaan swab bagi masyarakat yang memiliki KTP Aceh Tengah juga akan dijalankan.

“Itu kita gratiskan juga sesuai harapan Pak Bupati. Kemudian bagi yang dirawat di Datu Beru ini semua kita gratiskan, baik KTP Aceh Tengah atau Bener Meriah kita gratiskan,” tutur Hardi Yanis.

“Kecuali dia tidak dirawat di Datu Beru. Misalnya dia dirawat di Bener Meriah, hanya sampelnya aja yang dikirim kemari, itu yang kita kenakan biaya nanti sesuai aturan mainnya gimana,” sebutnya.

Sedangkan untuk ketentuan pemeriksaan swab mandiri kata dia hingga saat ini regulasinya masih disusun untuk nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).

Menurutnya Perbup tersebut nantinya juga akan mengatur tentang biaya untuk setiap pemeriksaan swab mandiri.

“Kita lagi susun peraturan bupatinya. Ini memang butuh waktu, karena harus konsultasi ke bagian hukum,” kata Hardi Yanis.

“Misalnya terkait harga, pemerintah pusat tetapkan tak boleh lebih dari Rp900.000,-. Sementara kalau itu tidak bisa menutupi kebutuhan kita, maka pemerintah daerah mungkin akan mensubsidi,” sebutnya. Antara

#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker#ingatpesanibujagajarak#ingatpesanibucucitangan#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan*#cucitangandengansabun

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads