32 Orang Meninggal Akibat Corona, Pimpinan DPR Didesak Bentuk Tim Pengawas

Anggota Komisi Hukum DPR RI M Nasir Djamil mendesak Pimpinan DPR RI agar membentuk tim pengawas untuk memastikan gugus tugas yang dibentuk pemerintah dalam melawan sebaran virus corona berjalan efektif dan berhasil guna.

Nasir berharap tim pengawas bisa terbentuk pada masa sidang ke depan ini, mengingat semakin hari situasi di Indonesia semakin memburuk akibat lambatnya kewaspadaan serta penanganan sebaran. Data hingga Jumat telah ada 32 warga yang meninggal, 369 yang terinfeksi covid-19.

“Pembentukan tim pengawas ini merupakan konsekwensi fungsi DPR dan tanggungjawab moral sebagai wakil rakyat”, ujar Nasir Djamil

Menurutnya, tim ini terdiri dari lintas fraksi dan komisi serta dipimpin oleh salah seorang pimpinan DPR. Dan diharapkan anggota dewan yang mengisi tim tersebut, berasal dari seluruh komisi.

Begitupun Pimpinan DPR bisa mengusulkan kepada fraksi agar mengirim anggotanya yang bertugas dan terkait dengan dampak virus corona. Misalnya komisi ekonomi, dan keuangan, kesehatan dan tenaga kerja, pemerintahan dalam negeri dan luar negeri, serta komisi hukum.

“Tim pengawas ini diharapkan mengawasi kebijakan dan realisasi di lapangan. DPR ingin pandemi corona ini bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak lama”, ujar Nasir

Diakui Nasir, sejak dirinya menjadi anggota DPR, telah banyak dibentuk tim pengawasan. Pembentukan itu sangat dibutuhkan agar pemerintah bisa sukses menjalan kebijakannya.
Tentu saja pola kerja tim pengawas ini akan berbeda dengan tim pengawas serupa yang pernah dibentuk, mengingat daya rusak virus corona yang tidak terlihat secara cepat.

“Kita yakin tidak ada yang tahu sampai kapan pandemi corona ini akan berakhir. Karena itu tim pengawas yang akan dibentuk oleh DPR sesuatu yang penting dan mendesak diwujudkan. Tim pengawas DPR ini hadir untuk mengawasi dan membantu pemerintah dalam melawan dan mengakhiri virus corona. Harus ada kolaborasi antara doa dan kerja keras semua lembaga negara”, ujar politisi asal Aceh itu.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads