Sahuti Arahan Presiden, MPO Minta Plt Gubernur Bentuk Unit Kerja Dana Otsus

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta kepada Presiden Joko Widodo agar dana Otsus Aceh tidak berakhir pada tahun 2027 mendatang. Nova juga berharap dana Otsus untuk Aceh agar dapat dipermanenkan.

Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh Syakya Meirizal mengapresiasi Plt Gubernur Nova Iriansyah yang meminta perpanjangan dana Otsus secara terbuka kepada Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

“Kita harus bangga Plt Nova berani menyuarakan aspirasi rakyat Aceh tersebut secara langsung dihadapan Presiden dan para Menteri yang ikut hadir,” ujarnya.

Syakya mengakui, apa yang disampaikan Plt Gubernur adalah bagian dari ikhtiar kolektif seluruh stakehorder yang berharap dana Otsus Aceh dapat dipermanenkan. Para pemangku kepentingan di Aceh harus terus berupaya melobi dan mengingatkan Pemerintah pusat agar harapan tersebut dapat terwujud.

“Kita juga memberi apresiasi kepada Presiden Jokowi yang mengingatkan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota bahwa tata kelola APBD dan dana Otsus selama ini masih bermasalah,” lanjutnya.

MPO kata Syakya tidak menampik adanya persoalan dalam hal tata kelola dana Otsus karena dari 73 trilyun lebih dana Otsus yang telah kita terima, tak banyak pencapaian pembangunan yang bisa kita tunjukkan.

Menyahuti peringatan dari Presiden tersebut, MPO Aceh meminta kepada Plt Gubernur Aceh agar segera membentuk Satuan Unit Kerja Khusus Dana Otsus dan Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas.

Keberadaan Satuan Unit Kerja ini merupakan amanat UU No. 11 tahun 2006 (UUPA) Pasal 184. Pasal ini berbunyi : Untuk mengkoordinasikan Tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (2), Gubernur dapat membentuk satuan unit kerja.

Pihaknya mendorong satuan unit kerja ini nantinya diberikan kewenangan untuk mengkoordinasikan, merencanakan serta melakukan monitoring dan evakuasi terhadap kegiatan dari sumber dana Otsus dan tambahan dana bagi hasil Migas tersebut. Sementara pelaksanaan kegiatannya tetap dilakukan oleh SKPA.

“Kami mendapati fakta, banyak kegiatan dari sumber dana Otsus yang diusulkan oleh SKPA diluar ketentuan UUPA. Bahkan tak sedikit yang dianggarkan untuk kepentingan belanja pegawai dan fasilitas pegawai,” ujarnya.

Dengan dibentuknya satuan unit kerja khusus ini, pihaknya juga berharap semua problem tata kelola dana Otsus dan TDBH Migas dapat diakhiri. Perencanaan program dan kegiatan dilakukan oleh lembaga ini berdasarkan usulan dari SKPA dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Jika ada usulan yang tidak sesuai ketentuan, bisa langsung dicoret.

“Kita juga mendorong pemanfaatan dana Otsus dan TDBH Migas kedepan agar fokus pada program – program monumental, baik fisik maupun non fisik. Program dan kegiaatan yang mampu menghadirkan multiplier effect yang besar. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara nyata oleh rakyat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads