Pimpinan DPRA Didorong Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Plt Gubernur

Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh mendorong pimpinan DPR Aceh untuk segera mengajukan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Hal demikian disampaikan Koordinator MPO Aceh Syakya Meirizal, Kamis (20/02), Syakya juga menyerahkan surat permohonan penggunaan hak interpelasi tersebut kepada pimpinan DPR Aceh yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.

Syakya menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah tindakan pelanggaran dalam proses pengesahan APBA 2020.
Pelanggaran itu kata Syakya antara lain, proses pembahasan dan persetujuan bersama KUA-PPAS dan RAPBA 2020 hanya dilakukan secara bersamaan dalam waktu empat hari. Hal itu katanya bertentangan dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 yang memberikan waktu 30 hari untuk pembahasan KUA-PPAS dan 60 hari untuk RAPBA, sehingga pembahasannya bisa dilaksanakan secara optimal.

Selain itu kata dia, Pemerintah Aceh dan DPRA periode 2014-2019 diduga kuat telah menyalahi prinsip penganggaran. Pemerintah Aceh juga diduga telah menaikkan belanja tambahan penghasilan PNS secara sepihak, padahal semua fraksi menolak usulan kenaikan tersebut.

Pemerintah Aceh kata Syakya juga terindikasi melanggar pasal 190 ayat 1, pasal 194 ayat 1, dan pasal 197 UUPA dalam tata kelola APBA 2020.

“Perbaikan dan penyempurnaan evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri juga dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan DPRA,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads