Kasus dugaan penggelapan dana beasiswa mahasiswa Aceh yang bersumber dari aspirasi dewan tahun 2017 masih menjadi ters bergulir.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol T Saladin, menyebutkan pihak penyidik Polda Aceh telah memeriksa sebanyak 100 saksi dalam kasus tersebut.
βItu untuk saksi kurang lebih 800 orang, jadi yang sudah kita periksa hampir 100,β kata Saladin pada konferensi pers akhir tahun 2019 di Mapolda Aceh, selasa (31/12).
Namun demikian Saladin tidak merincikan dari kalangan mana saja saksi yang sudah diperiksa, namun Saladin mengakui, dalam perjalanan pengusutan kasus itu pihaknya mengalami kendala karena banyak saksi berada di luar kota. Oleh sebab itu Ia meminta semua pihak bersabar menunggu penyidik mengumpulkan keterangan-keterangan dalam penyelidikan.
βJadi rekan-rekan media harap bersabar, tidak mungkin kasus ini tidak kita laksanakan, prosesnya masih berjalan,β ujar mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
Sementara itu sebelumnya Kasus dugaan penggelapan dana beasiswa merupakan satu dari sederet kasus korupsi yang disorot Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh pada peringatan hari Antikorupsi Internasional (HAKI) 2019 lalu.
Koordinator GeRAK, Askhalani menjelaskan, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan ada yang mengajukan permohonan secara mandiri.
βJumlah yang diusulkan dewan dan permohonan mandiri mencapi 938 orang, terdiri 852 usulan dewan, dan 86 secara mandiri. Kasus ini ditangani Polda Aceh,β katanya,


