Sidang DPR Aceh Berlangsung Ricuh

Sidang paripurna DPR Aceh dengan agenda penetapan anggota alat kelengkapan dewan berlangsung ricuh setelah seorang anggota lembaga legislatif tersebut mengamuk saat sidang berlangsung.

Sidang paripurna yang berlangsung di ruang utama DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa, dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin dan didampingi Dalimi, Hendra Budian, dan Syarifuddin masing-masing sebagai Wakil Ketua DPR Aceh.

Tidak diketahui mengapa Anggota DPR Aceh Zulfadli dari Fraksi Partai Aceh tersebut mengamuk. Saat itu, Anggota DPR Aceh TR Keumangan dari Fraksi Parti Golkar sedang menyampaikan interupsinya.

Saat penyampaian interupsi, Zulfadli bangkit dari kursi menuju meja depan pimpinan dewan. Lalu, politisi Partai Aceh tersebut menunjuk-nunjuk pimpinan DPR Aceh dan anggota lembaga legislatif tersebut.

Beberapa Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh bangkit dari kursi mereka dan berupaya menenangkan rekannya tersebut. Wajah Zulfadli terlihat emosi dan membuka jasnya.

Kejadian berlangsung beberapa saat tersebut menyebabkan suasana dalam ruang sidang tersebut kacau. Beberapa Anggota DPR Aceh dan meminta sidang diskor.

Melihat kejadian tersebut, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan sidang ditunda hingga waktu belum ditentukan seraya mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Tidak beberapa lama kemudian, Ketua DPR Aceh bersama beberapa Anggota DPR Aceh dikawal sejumlah polisi ke ruang kerjanya di lantai dua gedung lama DPR Aceh.

Sebelum insiden terjadi, sejumlah Anggota DPR Aceh menyampaikan interupsi menolak nama-nama anggota alat kelengkapan dewan karena tidak ada pemerataan perwakilan fraksi-fraksi dewan.

“Kami dengan tegas menolak nama-nama anggota alat kelengkapan dewan, terutama komisi-komisi karena tidak merata semua fraksi. Kami meminta sidang ditunda dan nama-nama anggota komisi disusun ulang secara merata,” kata Mukhlis dari Fraksi PAN.

Bardan Sahidi dari Fraksi PKS menilai tidak ada proposional dalam penyusunan anggota komisi-komisi. Terjadi penumpukan anggota di komisi lima dan enam.

“Komisi satu dan dua masing-masing 11 anggota. Komisi tiga 12 orang. Tapi, komisi empat 14 orang, serta lima dan enam masing-masing 15 orang. Seharusnya dibagi rata dengan 81 anggota DPR A dikurangi tiga pimpinan, maka rata-rata komisi beranggotakan 12,5 orang,” sebut Bardan Sahidi.

Menurut Bardan, penyusunan nama-nama anggota komisi melanggar tata tertib yang sudah ditetapkan DPR Aceh dalam sidang paripurna pada Senin (30/12). Oleh karena itu, pimpinan DPR Aceh harus menyusun ulang distribusi anggota frakai ke komisi-komisi dewan.

“Kami meminta pimpinan dewan menunda persidangan dan menyusun ulang distribusi anggota fraksi ke komisi-komisi berdasarkan tata tertib dewan yang sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Bardan Sahidi. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads