Anggota DPRA Minta Game PUBG Diblokir

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya. Setelah adanya fatwa, anggota DPR Aceh (DPRA) Asrizal H Asnawi meminta pemerintah memblokir permainan perang tersebut.

“Implementasi dari fatwa ini bisa diwujudkan dalam bentuk pencegahan atau pemblokiran (game PUBG) oleh Kominsa maupun pihak penyedia layanan telekomunikasi (provider) di Aceh,” kata Asrizal dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (21/6/2019).

Menurut Asrizal, fatwa yang dikeluarkan ulama Aceh harus dikawal dan disosialisasikan oleh pemerintah. Selain itu, Dinas Syariat Islam kabupaten/kota di Aceh, juga harus mengajak pihak terkait untuk mengeluarkan maklumat bersama terkait fatwa.

Maklumat tersebut, jelasnya, dapat berbentuk surat edaran yang ditempel di tempat-tempat keramaian, salah satunya lokasi yang memiliki fasilitas internet. Jika edaran tidak diindahkan, Asrizal menyarankan polisi syariat merazia ke warung-warung kopi.

“Intinya harus ada unit yang mengawal fatwa ini, apakah dari Kominsa maupun Satpol PP dan WH. Ini penting untuk menjaga marwah dan kewibawaan fatwa MPU Aceh,” ungkap politisi PAN ini.

“Jadi ini bukan main-main, apalagi fatwa itu diterbitkan setelah melalui sidang paripurna MPU Aceh selama tiga hari. Tentu sudah dikaji dari semua sisi. Maka, sekarang tugas Dinas Syariat dan WH memastikan bahwa fatwa MPU ini harus ditegakkan, tidak boleh ada yang menganggap enteng, apalagi sampai melecehkan,” bebernya.

Menurut Asrizal, MUI Pusat sudah mewacanakan untuk membuat fatwa terkait permainan game PUBG.

“Kita bersyukur Aceh sudah memfatwakannya. Kita berharap Menkominfo menangkap baik ide ini, agar mau memblokir game ini untuk wilayah Indonesia,” sebut Asrizal. Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads