Banda Aceh Resmi Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melarang warganya menggunakan kembang api untuk merayakan tahun baru. Pada malam pergantian tahun, petugas akan disiagakan untuk mencegah adanya pesta kembang api.

“Pada malam pergantian tahun baru masehi 1 Januari 2019 nanti kita harus mampu mengulang keberhasilan tahun lalu, bahkan harus lebih sukses. Tahun lalu kita berhasil mengawal malam tahun baru tanpa kembang api, mercon, terompet, dan pesta atau hura-hura,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018).

Perayaan malam pergantian tahun, kata Aminullah tidak sesuai dengan syariat Islam yang berlaku di Tanah Rencong. Umat Muslim, jelasnya, punya tahun baru sendiri yaitu 1 Muharram.

“Kalau malam tahun baru masehi bukan budaya kita selaku muslim dan memang tak ada dalam ajaran Islam,” jelas Aminullah.

Untuk mencegah adanya perayaan tahun baru, Pemkot Banda Aceh bersama Forum Komukasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) sudah menggelar rapat. Semua unsur baik Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, dan lainnya sepakat melarang perayaan malam pergantian tahun.

Selain itu, Wali Kota Aminullah juga meminta seluruh camat dan kepala desa untuk mensosialisasikan larangan tersebut kepada warganya. Sosialisasi yang sama juga akan digelar dalam khutbah salat Jumat. Razia juga akan digelar menjelang tahun baru.

“Dinas Syariat Islam juga tolong disosialisasikan melalui khatib Salat Jumat perihal seruan bersama di setiap masjid se-Banda Aceh,” jelas Aminullah.

Berikut lima poin seruan yang disepakati Forkopimda Banda Aceh terkait pelarangan perayaan malam tahun baru masehi 2019:

1. Diminta kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2019, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan Adat Istiadat Aceh
2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya
3. Mari kita bersama memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat.
4. Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah.
5. Demikianlah Seruan Bersama ini disampaikan untuk dimaklumi dan dipatuhi serta menjadi pedoman bagi semua pihak.

Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads