Guru Besar Unsyiah : Lembaga Wali Nanggroe Kaya Struktur Miskin Fungsi

Guru Besar Hukum Tata Negara Univiversitas Syiah Kuala Prof. DR. Husni, S.H., M.H, mengatakan, secara yuridis, keberadaan Kelembagaan Wali Nanggroe di Aceh merupakan suatu keniscayaan. Hal ini mengingat eksistensi Kelembagaan Wali Nanggroe merupakan perintah dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Menurut Husni, secara yuridis normatif, Lembaga Wali Nanggroe memiliki peranan penting dan strategis sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 96 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2006, yaitu merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa dan berwenang membina, dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.

“Mengingat keberadaan kelembagaan WN tersebut merupakan pengaturan asimetris bagi Aceh sebagai wujud kekhususan dan keistimewaan bagi Provinsi Aceh yang tidak dimiliki oleh provinsi lainnya di Indonesia, maka keberadaan lembaga Wali Nanggroe harus dipertahankan,” ujar Husni pada Diskusi Publik kali ini bertema “Quo Vadis Lembaga Wali Nanggroe ?”. di Fakultas Hukum Unsyiah, Senin (10/12).

Namun terkait adanya permasalahan ketidakoptimalan dalam pelaksanaan peran dan tanggungjawab Wali Nanggroe sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh No. 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe Jo Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga WN, maka di masa mendatang perlu menjadi catatan penting dalam upaya mendorong peran pemangku WN berikutnya yang lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Amatan saya, struktur kelembagaan Wali Nanggroe berdasarkan Qanun Aceh No. 8 Tahun 2012 tentang Lembaga WN sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2013 terlalu kaya struktur namun miskin fungsi. Hal ini pula yang menjadi salah satu sebab mengapa peran dan kemanfaatan kelambagaan WN tersebut kurang dirasakan oleh masyarakat,” tutup Husni.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads