CPNS yang Lulus SKD Tak Sampai 1 Persen, Penyebabnya Malas Membaca

Kementrian Agama provinsi Aceh telah menyelesaikan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), Senin (12/11/2018) lalu.

Dari 20.476 peserta ujian yang mengikuti tes, hanya 119 orang yang dinyatakan lulus. Jumlah peserta yang lulus tersebut tidak bisa memenuhi kuota formasi yang dibutuhkan, karena total formasi yang kita butuhkan adalah 1.250 orang.

Kepala Kantor Kementrian Agama Aceh M Daud Pakeh mengaku belum bisa menjawab bagaimana kelanjutan dari tes penerimaan CPNS tersebut, karena semua kewenangan berada pada kementrian PAN-RB.

Namun demikian Daud mengaparesiasi penggunaan system CAT yang bebas dari KKN tersebut serta berharap agar putra-putri daerah tidak dirugikan dengan kebijakan dari pemerintah yang akan dikeluarkan nanti. Ia berharap agar formasi yang kosong tidak diisi oleh peserta dari luar Aceh.

“Artinya pemerintah kita dengan CAT itu merupakan sistem yang sangat baik, yang bebas KKN, sehingga siapapun yang ikut, kalau nggak lulus tetap nggak lulus,” kata Daud Pakeh pada Dialog tentang Madrasah dan Pendidikan Agama Islam di Aceh, Kamis (15/11).

Daud menambahkan salah satu penyebab banyaknya CPNS yang gagal CAT di Aceh dikarenakan malas membaca dan mengikuti perkembangan sehingga banyak yang gagal pada tes pengetahuan umum, serta tes kepribadian.

“Misalnya lulusan FKIP, Tarbiyah, dia hanya membaca dan professional mungkin dalam mengajar tapi bagaimana perkembangan umum lain tidak pernah dia ikuti, ini kelemahan kita,” lanjutnya.

Didampingi Kadis Pendidikan Aceh Syaridin, Daud Pakeh mengaku kedepan akan terus berbenah dan memperbaiki kelemahn-kelemahan pendidikan Aceh, terutama kualitas guru dan sarana-prasarana pendidikan lainnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Syaridin menyebutkan kewenangan untuk penerimaan CPNS, bukan kewenangan Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Gubernur, maupun bupati/walikota, akan tetapi langsung dibawah kewenangan Menpan RB.

“Semuanya dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan kebutuhan atau usulan dari kabupaten/kota maupun provinsi,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads