Tingkatkan Pendapatan Daerah, DPRA Bahas Qanun Penagihan Pajak

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap rancangan qanun Aceh tentang penagihan pajak.

Kegiatan berlangsung di ruang serbaguna DPR Aceh, Rabu (02/08) dipimpin ketua Komisi III DPR Aceh Effendi dan dihadiri anggota Komisi III lainnya serta peserta dari instansi terkait.

Anggota Komisi III DPR Aceh Murdani menyebutkan pembahasan qanun penagihan pajak bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan daerah Aceh dari sektor pajak, selanjutnya juga untuk membuat masyarakat Aceh taat pajak dan disiplin membayar pajak.

“Ini agar wajib pajak lebih disiplin membayar pajak. Selama ini sudah ada regulasi yang mengatur pajak namun tidak mengatur terkait penagihan hingga peyitaan, selama ini penagihan sifatnya normal,”ujarnya.

Murdani mengakui saat ini banyak tunggakan pajak di Aceh yang harus ditagih, sehigga dengan adanya qanun tersebut nantinya juga akan berlaku diseluruh Aceh dan bisa digunakan oleh Pemerintah kabupaten/kota untuk menagih pajak.

Ia menyebutkan untuk saat ini ditingkat kabupaten/kota paling banyak menunggak pajak bumi dan bangunan atau PBB, sedangkan ditingkat provinsi paling banyak tunggakan pada sektor kendaraan bermotor sehingga ada kebijakan pemutihan pajak oleh pemerintah daerah.

Murdani berharap wajib pajak lebih disiplin untuk membayar pajak yang bertujuan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahtraan masyarakat.

Sementara itu dalam rancangan qanun penagihan pajak Aceh yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR Aceh setidaknya mengatur kewenangan panagihan pajak, penyitaan hingga pelelangan barang sitaan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads