Qanun Kesenian Aceh Harus Mencerminkan Nilai-nilai Keislaman

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Aceh HM Nasir Djamil berharap agar Qanun Kesenian Aceh segera dibahas dan disahkan oleh DPR Aceh. Menurut Nasir Qanun Kesenian Aceh penting dan mendesak untuk segera dimiliki oleh Aceh.

Pasalnya Qanun Kesenian Aceh merupakan salah satu amanah dari Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 pasal 221 dan 222.

Hal demikian disampaikan Nasir Djamil menjawab permintaan sejumlah pelaku seni di provinsi Aceh pada Dialog Seni dengan tema “Menakar Urgensi Qanun Kesenian Aceh” di warkop Duek Pakat, Senin 1 Mei 2017. Dialog tersebut merupakan bagian dari kegiatan reses anggota DPR RI Fraksi PKS M. Nasir Djamil.

Nasir menyebutkan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pembahasan UUPA dirinya merasa bertanggungjawab secara moral terhadap keberadaan qanun-qanun Aceh yang menjadi perintah langsung oleh UUPA

“Seperti Qanun Kesenian yang merupakan amanah pasal 221-222 UUPA yang sampai sekarang belum dibahas oleh DPR Aceh,”ujarnya.

Nasir berharap qanun kesenian Aceh yang akan dilahirkan nantinya tetap berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang merupakan cirri khas dan kekhususan Aceh. “Ini yang perlu dirumuskan, bagaimana nilai-nilai Islam lebih menonjol dalam kesenian Aceh,”ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Selain itu menurut Nasir Jamil, Qanun Kesenian Aceh ini menjadi peluang yang cukup baik bagi Aceh kedepan, khususnya dalam rangka meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke provinsi Aceh.

“Harus kita sadari bahwa tingkat pertumbuhan wisatawan semakin baik ke provinsi Aceh, sehingga persoalan pelindungan nilai budaya harus ditingkatkan, karena ini menjadi hal yang dapat menarik kunjungan,”lanjutnya.

Nasir mengaku selama ini kesenian dan perlindungan terhadap nilai-nilai budaya masih sangat kurang perhatiannya dari pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya hadirnya qanun ini nantinya pemerintah Aceh diharapkan dapat menjaga dan mewariskan nilai-nilai kebudayaan yang dimiliki Aceh kepada generasi selanjutnya.

Pada kesempatan itu nasir juga mengingatkan kepada pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota se Aceh untuk menonjolkan kesenian daerahnya masing-masing dalam setiap pergelaran even-even baik daerah maupun nasional di daerah tersebut.

“Misalnya didepan ini pada PENAS KTNA yang dihadiri puluhan ribu tamu, maka kita harap peserta disuguhi dengan atraksi-atraksi yang ada dari berbagai daerah di Aceh,”kata Nasir.

Nasir Jamil berharap hasil diskusi senin ini bisa ditanggapi serius oleh pihak eksekutif dan legislative di Aceh sehingga semakin serius mendata kembali, apalagi kata Nasir, Aceh punya Wali Nanggroe yang harus punya gagasan besar untuk melindungi budaya Aceh dan benda-benda sejarah.

“Jadi harus ada rencana induk untuk memajukan kebudayaan dan kesenian Aceh, jadi tidak hanya sekedar qanun juga, ini perlu gerakan bersama untuk menjaga warisan masa lalu,”pungkasnya.

Salah seorang peserta diskusi Tuanku Muhammad berharap pembahasan qanun kesenian Aceh jangan dilepaskan dari nilai-nilai Islam dan nilai-nilai kearifan lokal dalam setiap kesenian Aceh sehingga tidak keblablasan.

“Jangan sampai kita mengaburkan kesenian Aceh itu sendiri yang kental dengan nilai-nilai keislaman, dan kita bangga dengan kesenian Aceh yang seperti itu. Karena hari ini kita sepakat Aceh sebagai serambi mekkah, maka nilai-nilai keislaman ini tidak bisa dipisahkan,”ujarnya

Turut hadir narasumber lain pada kegiatan tersebut seperti Dewan Pakar Dewan Kesenian Aceh Teuku Kemal Pasya, Seniman Aceh Din Saja dan ketua DKA Nurmaida.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads