Kecewa dengan Putusan MK, Anggota DPR Aceh Mundur

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhari Cage mengajukan surat pengunduran diri ke Partai Aceh dan Ketua DPRA. Ia mengaku memilih mundur dari wakil rakyat karena kecewa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap mengabaikan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Surat pengunduran diri dari DPR Aceh dibuat Azhari dan ditandatangani di atas materai, Senin (10/4/2017). Surat tersebut ditujukan ke Ketua Umum Partai Aceh dengan tembusan ke Ketua DPR Aceh serta Komisi I DPR.

Selain menyerahkan surat pengunduran diri, Azhari juga menyerahkan kunci mobil dinasnya ke Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdul Hamid Zein.

Dalam surat tersebut, Azhari mengaku kecewa karena putusan MK terkait Pilkada Aceh tidak mempertimbangkan UUPA (UU nomor 11 tahun 2006). Menurut dia, pelaksanaan Pilkada Aceh sebenarnya juga diatur dalam UUPA mulai dari proses pendaftaran hingga pelantikan.

“Dengan kegiatan ini berarti pemerintah pusat dan juga MK terus menerus mengkhianati Aceh,” tulis Azhari dalam surat pengunduran dirinya.

“Atas dasar pertimbangan tersebut dengan sadar saya mengajukan surat mengundurkan diri dari DPR Aceh sebagai bentuk kekecewaan saya atas diabaikannya UUP sebagai bagian lex spesialis di dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh,” ungkap Azhari pada poin ketiga surat.

Saat dikonfirmasi wartawan, Azhari mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri sesuai mekanisme yang berlaku. Ia kini menunggu putusan untuk menindaklanjuti surat tersebut. Setelah ada putusan dari partai yang mengusungnya, surat tersebut baru disampaikan ke DPRA untuk proses selanjutnya.

“Intinya mekanisme pengunduran diri sudah saya tempuh,” kata Azhari kepada wartawan. Detik.com

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads