Polda Aceh Kembali Ledakkan Tiga Kapal Asing

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan tiga unit kapal motor berbendera Malaysia, karena terbukti melakukan “illegal fishing” (pencurin ikan) di perairan Aceh sepanjang tahun 2016.

Kapolda Aceh, Brigjen Pol Rio S Djambak melalaui Direktur Polisi Air Polda Aceh, Kombes Kosmalan kepada wartawan di Langsa, Sabtu menyatakan, pemusnahan tiga kapal tersebut berlngsung di perairan Kuala Langsa, Kota Langsa.

Ia menyampaikan pemusnahan tersebut berdasarkan surat Satgas 115 KKP-RI nomor:  B-24.14/Satgas 115/III/2017 tertanggal 24 Maret 2017, perihal pelaksanaan pemusnahan/demosili barang bukti pelaku Illegal Fishing.

“Kita lakukan pemusnahan sesuai surat Satgas 115 KKP-RI. Lokasinya dikoordinat 04′ 38′ 500″ N – 98′ 05′ 105″ E atau berjarak 9 mil dari Kuala Langsa,” ujarnya.

Menurut Kombes Kosmalan, tiga unit kapal motor yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil tangkapan pihaknya di tiga patroli berbeda.

Ketiga kapal tersebut adalah KM PKFB dengan nomor lambung 992, ditangkap di perairan Aceh saat menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis trawl yang tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia, tanggal 27 Maret 2016.

Kapal ini, lanjut dia, berbendera Malaysia dengan dinakhodai oleh Nai Kyaw Wong (24) warga negara Myanmar. Saat ditangkap terdapat muatan ikan sebanyak 1.000 kilogram.

Selanjutnya, KM PKFB (U) 1639 berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka yang memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki izin. Saat dilakukan penggeledahan terhadap nakhoda atas nama Chaiphonrit (43) berkebangsaan Thailand, ditemukan seperempat gram narkoba jenis sabu-sabu.

Terakhir, KM PKFB 939 GT juga berbendera Malaysia, dinakhodai Samad Reuangder yang memasuki perairan Selat Malaka tanpa dilengkapi dokumen SIUP dan SIPI dari Pemerintah Indonesia. Kapal Motor ini juga menggunakan alat tangkap jenis trawl tanpa izin.

Kombes Kosmalan mengatakan, ketiga kapal motor yang merupakan barang bukti pelaku illegal fishing tersebut dimusnahkan dengan cara diledakkan di perairan berjarak 5,5 mil dari Pulau Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Kosmalan menuturkan, Dir Pol Air Polda Aceh terus melakukan patroli di sepanjang perairan daerah itu guna mencegah terjadinya penjarahan kekayaan laut dan tindakan kriminalitas di laut.

“Kita terus tingkatkan intensitas patroli guna menjaga keamanan kekayaan laut dari jarahan pihak asing,” katanya. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads