Empat Daerah Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan Laporan Keuangan tahun anggaran 2016 kepada BPK-RI Perwakilan Aceh. Berkas laporan keuangan unaudited tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh Isman Rudy.

Bersamaan dengan Banda Aceh, tiga kabupaten/kota lainnya yakni Pemko Langsa, Pemkab Aceh Tengah, dan Pemkab Bener Meriah juga menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK. Prosesi penyerahan digelar di Aula Gedung BPK-RI Perwakilan Aceh, Jumat (31/3/2017).

Mewakili para kepala daerah yang hadir, Illiza menyebutkan penyerahan laporan keuangan kepada BPK untuk selanjutnya diperiksa ini merupakan amanah dari UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. “Setelahnya baru akan kami sampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Illiza.

Adapun laporan keuangan yang diserahkan, sambungnya, terdiri atas Neraca per 31 Desember 2016, Laporan Operasional, Perubahan Ekuitas, Realisasi Anggaran, Perubahan SAL, dan Laporan Arus Kas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir s/d 31 Desember 2016.

“Turut pula kami lengkapi dengan sejumlah lampiran di antaranya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah, Hasil Review Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD, Laporan Kinerja Pemerintah, Laporan Realisasi APBG, dan Laporan Barang Daerah 2016,” rinci Illiza.

Ia menambahkan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016 ini menjadi tantangan bagi pihaknya dalam menyikapi pelaksanaan pemeriksaan oleh tim auditor BPK terhadap kewajaran atas penyajian dan penyusunannya sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan.

“LKPD 2016 merupakan tahun kedua dari implementasi SAP berbasis akrual di lingkungan pemerintah daerah. Kami semua berharap agar laporan keuangan yang kami sampaikan ini nantinya akan mendapatkan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tutup Illiza.

Sebelumnya di tempat yang sama, Isman Rudy menyampaikan berdasarkan undang-undang, penyerahan LKPD paling telat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Tahun ini kami beri kelonggaran waktu kepada pemerintah daerah sampai dengan hari ini, Jumat 31 Maret 2016.”

“Setelah kami terima, LKPD ini akan kami periksa secara terperinci. Kami memiliki waktu dua bulan untuk memeriksanya. Esensinya, menertibkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya seraya menyebutkan sejumlah kabupaten/kota lainnya juga telah menjadwalkan penyerahan LKPD pada hari ini.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads