Terlibat Pencurian, Polisi Tangkap Penjual Mie di Kawasan Neusu

Kepolisian Sektor Baiturrahman Kota Banda Aceh meringkus satu orang tersangka pencurian dengan pemberatan di kawasan gampong Neusu Aceh, Banda Aceh.

Tersangka berinisial RA ,warga Aceh Timur diringkus karena terlibat dalam penjarahan ruko  Adira kawasan Seutui Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. T. Saladin melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Ferdi Dakio menyebutkan, hasil jarahan yang berhsail diamankan pihaknya berupa TV, Laptop, DVD, Tab, dan satu unit sepeda motor. Barang-barang tersebut menurutnya, sudah sempat dijual ke berbagai daerah seperti Aceh Timur, Tamiang bahkan Langkat.

Menurut Ferdi, RA ditangkap saat sedang berjualan Mie bersama ibu angkatnya dikawasan Neusu Aceh.

“Kita lakukan pengembangan kita dapatkan sepeda motor, laptop, TV dan DVD, ini kita dapatkan di Aceh Timur, Tamiang dan Langkat Sumatera Utara,”ujarnya.

Atas perbutannya, RA dikenakan pasal 363 ayat 4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain RA, polisi juga masih mencari satu orang tersangka lainnya berinisial B. Menurut Ferdi, kedua tersangka diduga sudah menjalankan aksinya sejak lama.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads