Tak Dapat Undangan, Boleh Gunakan E-KTP

Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan undangan atau formulir C-6 untuk melakukan pencoblosan pada hari Rabu, 15 Februari 2017, cukup membawa KTP elektronik ke TPS pada saat hari pencoblosan.

Hal demikian disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Munawarsyah.

Namun menurut Munawar, khusus pemilih dengan menggunakan KTP Elektronik, penggunaan hak suaranya dilakukan satu jam sebelum TPS ditutup. Menurut Munawar, TPS mulai dibuka pada pukul 08.00 pagi dan ditutup pada pukul 13.00 siang.

“Kalau punya KTP Elektronik hari H dia bisa memilih juga dengan menggunakan KTP Elektronik, tapi akan memilih satu jam sebelum berakhir pemungutan suara,”tambahnya.

Munawar menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Banda Aceh untuk menggunakan hak pilihnya, dan jangan golput. Berbagai upaya menurutnya telah dilakukan pihak KIP Banda Aceh untuk meminimalisir angka Golput di Banda Aceh.

Seperti diketahui, Pilkada pemilihan walikota dan wakil walikota Banda Aceh periode 2017-2022 diikuti dua pasangan calon, masing-masing pasangan calon walikota nomor urut satu Illiza Sa’aduddin Djamal-Farid Nyak Umar yang diusung gabungan partai politik, seperti Partai Aceh, Partai Damai Aceh (PDA), PKS, PPP, Demokrat, PKPI, dan PDIP, sedangkan pasangan nomor urut dua Aminullah-Zainal Arifin disung partai Golkar, Nasdem, Gerindra dan PAN.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads