Terdakwa Terjatuh Pada Pukulan ke 15, Cambuk Dihentikan

Eksekusi cambuk terhadap satu orang pelaku pelanggaran syariat Islam terpaksa dihentikan dikarenakan terdakwa terjatuh dan tidak sanggup melanjutkannya setelah menerima cambukan yang ke 15 dari 26 kali hukuman cambuk.

Terdakwa atas nama Linda, sebelumnya ditangkap masyarakat dan diserahkan kepada Polisi syariat Islam karena melakukan ikhtilat dengan pasangannya Humaidi di gampong Jawa Kecamatan Kutaraja Banda Aceh.

Proses cambuk berlangsung dihalaman Masjid Baitul Mucsinin gampong Jawa, Kamis (02/02). Sementara pasangan dari Linda juga menjalani hukuman cambuk sebanyak 26 kali cambuk.

Saat dihadirkan keatas panggung, Linda terlihat dalam kondisi sehat, namun baru dua kali menjalani cambuk, linda sudah terjatuh, dan kembali terjatuh pada pukulan keempat. Proses cambuk sempat dihentikan sejenak untuk pemeriksaan kesehatan.

Namun saat proses cambuk dilanjutkan, Linda kembali terjatuh, dan pukulan ke 15 Linda terjatuh lagi, sehingga petugas memutuskan untuk menghentikan proses cambuk terhadap terdakwa.

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Yusnardi menyebutkan, untuk kelanjutannya akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Namun kata Yusnardi, meskipun tidak bisa dilanjutkan proses cambuk, maka hukuman diangap selesai.

“Kalau secara medis bersungkutan tidak bisa melanjutkan maka ditunda. Tapi teknisnya kita koordinasi lagi, tapi kalau sakitnya tetap maka tidak akan dilanjutkan lagi, dan mereka selesai, karena tidak diputuskan hukuman badan,”ujarnya.

Sementara itu satu pasangan lainnya yang ditangkap di hotel UKM Peunayong Banda Aceh masing-masing Safrudin dan Evi menjalani proses hukuman yang berbeda. Safrudin divonis cambuk sebanyak 27 kali, sedangkan Evi divonis penjara 1 tahun 6 bulan dikarenakan dalam kondisi hamil.

“Karena saat penyidikan dan peradilan dia positif hamil maka hakim memutuskan kurungan badan,”ujarnya lagi.

Menurut Yusnardi, pasangan tersebut ditangkap di hotel, namun demikian diakuinya, pihak hotel hanya diperiksa sebagai saksi, dan menurut pengakuan pihak hotel kedua orang ini masuk ke hotel pada waktu yang berbeda sehingga tidak dicurigai, namun demikian ia meminta agar pemilik hotel lebih berhati-hati.

Pantauan dilokasi cambuk, sebelum proses hukuman dimulai, petugas berulang kali menghimbau kepada warga yang hadir agar tidak membawa anak-anak dibawah 18 tahun, karena hal itu diatur dalam qanun.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads