Penegakan Syariat Tidak Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memastikan pelaksanaan hukuman syariat Islam tidak pandang bulu dan tidak ada istilah penegakan hukum tumpul keatas, tajam kebawah.

Hal demikian diungkapkan Assisten I Setda Kota Banda Aceh Bachtiar saat memberikan sambutan pada ekseskusi cambuk di Masjid Baitul Muchsinin gampong Jawa Banda Aceh, Kamis (02/02).

Bachtiar menyebutkan hukuman tidak hanya dikenakan bagi pelaku pelanggaran saja, tapi juga pihak-pihak yang memfasilitasi terjadinya pelanggaran syariat Islam, misalnya memfasilitasi tempat khalwat atau menjual minuman keras.

“Misalnya orang menjual minuman, orang membuat minuman, jadi hana istilah rumoh tanyoe tabi kepada orang meuzina, kena juga kita,”lanjutnya.

Bachtiar mengatakan sesuai dengan cita-cita menjadikan Banda Aceh sebagai model kota madani, maka pihaknya punya komitmen yang jelas dan tidak ada pandang bulu untuk memproses pelaku pelanggaran syariat Islam.

“Kita sudah komitmen siapapun yang melanggar qanun jinayah akan kita proses, jadi tidak ada istilah tumpul keatas dan tajam kebawah, ini tidak ada pandang bulu, dan pelaksanaan hari ini juga bukti kita komit untuk menindak pelaku pelanggaran syariat di kota ini,”ujarnya.

Sementara itu bagi masyarakat yang sudah menjalani hukuman agar segera bertaubat kepada Allah dengan taubatan nasuha dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar syariat. “Dan menyesali bahwa perbuatan ini tidak akan diulangi dan terakhir mohon ampun kepada Allah,”lanjutnya.

Bachtiar juga berharap kepada keuchik dan seluruh masyarakat yang berada digampong untuk menjaga gampong dan keluarganya masing-masing dari perbuatan-perbuatan yang melanggar syariat Islam. “Dan kepada orang tua agar mengarahkan anaknya kepada hal-hal positif sesuai dengan tuntutan agama,”tambahnya.

Sementara itu kepada seluruh masyarakat, Bachtiar mengingatkan bahwasanya proses hukuman cambuk bukanlah sekedar tontonan, akan tetapi menjadi pelajaran dan cambuk bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

Apalagi perbuatan pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh umumnya dilakukan oleh para pendatang di kota Banda Aceh. “Mari kita tumbuhkembangkan kembali adat Aceh untuk saling menjaga, saling menegur jika melihat ada sesuatu pelanggaran maksiat,”ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads