Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Surabaya Tuntas

Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh telah menuntaskan proses pembebasan lahan yang terkena pembangunan jembatan layang (Flyover) di Simpang Surabaya Banda Aceh.

Rabu, (25/1/2017), Plt Walikota Banda Aceh, Ir Hasanuddin Ishak bersama Kabag Tata Pemerintahan Setdakota Banda Aceh Muzakkir ikut hadir dan ngopi bersama pemilik tanah serta pihak Pengadilan saat pemasangan patok lahan yang sudah tuntas proses administrasinya. Pemilik tanah juga telah setuju menuntaskan proses pembebasan lahan dan bersedia memenuhi persyaratan untuk mengambil uang ganti rugi yang sebelumnya telah dititipkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh oleh Pemko.

“Ada beberapa parsil tanah yang belum tuntas kemarin. Setelah kita bangun komunikasi, akhirnya pemilik tanah sudah bersedia melepas untuk pembangunan flyover ini. Alhamdulillah sudah tuntas dan uang ganti rugi dapat diambil di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Terkait dengan administrasinya, kemarin telah kita bicarakan bersama pemilik tanah dan pihak Pengadilan,” ujar Hasanuddin.

Atas rampungnya pembebasan lahan ini, Hasanuddin menyampaikan mengapresiasi kepada pemilik tanah, pihak Pengadilan dan semua pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan.

“Kita sangat mengapresiasi, saya pikir ini bentuk dukungan warga kota terhadap pembangunan flyover ini. Kita berharap pembangunan flyover dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan,” harap Hasanuddin.

Kabag Tata Pemerintahan, Drs Muzakir yang juga ikut hadir dilokasi saat pemasangan patok mengungkapkan, ada empat parsil tanah yang dilakukan pemasangan patok karena telah selesai proses pembebasannya. Ke empat parsil tanah tersebut adalah milik, Rita Zahara Azhar Manyak, Samsul H Hasyim, H Anwar dan Nuraini.

“Empat parsil ini telah disetujui oleh pemiliknya, sebelumnya memang uang ganti rugi telah kita titipkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dan hari ini sudah tuntas karena sudah disetujui para pemilik tanah,” tambah Muzakir.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads