Debat Kandidat cagub Aceh Ditunda Gara-gara Dugaan Memihak

Debat kandidat kedua Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yang direncanakan digelar pada Kamis (5/1) besok, ditunda. Penundaan itu diputuskan dalam technical meeting Komisi In­dependen Pemilihan (KIP) Aceh bersama tim sukses enam pasa­ngan calon, panelis, dan Panwaslih Aceh, Selasa (3/1).

Dalam pertemuan yang semula membahas rundown acara debat kedua itu, berhenti pada pembahasan dugaan framing media televisi nasional  yang menyiarkan survei kandidat, saat siaran langsung debat pertama di Hotel Hermes Palace Banda Aceh pada Kamis malam, 22 Desember 2016 lalu.

Dari enam tim sukses yang hadir, empat di antaranya me­minta KIP Aceh menin­daklanjuti terkait adanya dugaan pelang­garan kesepakatan debat kandidat yang dilakukan salah satu TV nasional itu.

Dugan pelanggaran tersebut terjadi saat televisi nasional tersebut menam­pilkan hasil survei yang menunjukkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur nomor urut 1 Tarmizi A Karim-Machsalmina Ali lebih unggul dari pasangan lainnya berdasarkan survei sosial media. Penayangan hasil survei tersebut dilakukan sesaat sete­lah berakhirnya debat.

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi menga­takan, akan melapor­kan dugaan pelanggaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pro­vinsi Aceh.

“Tim kampanye pasangan calon tadi sudah menyampaikan pendapatnya, debat tahap dua ini tidak bisa dilanjutkan dulu sebelum KIP melaporkan adanya pelang­garan itu kepada KPI. Kita tadi baru memutuskan, akan melaporkan ini kepada KPI,” kata Ridwan Hadi usai pertemuan dengan para tim sukses cagub di Aula KIP Aceh, Selasa (3/1).

Ridwan mengatakan, KIP akan menung­gu keputusan KPI sebagai pegangan dalam menyelenggarakan debat kandidat ke­dua yang akan dibahas pada 5 Januari 2016 mendatang.

“Tentu ini harus dikaji KPI Aceh, apakah pelanggaran atau tidak. Apa pun keputusan KPI tentu ini menjadi pegangan bagi seluruhnya dalam rangka kita melanjutkan debat kandidat yang kedua,” katanya.

Ditambahkannya, pemintaan tim sukses pasangan calon gu­bernur/wakil gubernur, debat kandidat kedua bisa dilakukan setelah KIP Aceh melapor perihal tersebut ke KPI. Karenanya, pada 5 Januari nanti debat ditunda dan akan dibahas kembali tentang jadwal debat kandidat kedua. “Kita akan bertanggung jawab atas kegiatan yang kita buat,” ungkapnya.

Ranah KPI

Komisioner KIP Aceh, Junaidi menyebutkan, jika ada dugaan pelanggaran berkaitan dengan penyiaran dan pemberitaan, maka itu ranah KPI dan Dewan Pers yang memberikan sanksi, bukan KIP yang memproses dugaan itu. “Kalau frame di televisi, itu ranahnya KPI. Jadi acuan kita pada lembaga berwenang yang memberi sanksi,” jelasnya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Sam­sul Bahri mengatakan pihaknya tidak berwenang menindaklan­juti dugaan penggiringan opini yang dilakukan salah satu televisi nasional  selaku mitra KIP saat menyiarkan debat kandidat calon guber­nur Aceh tahap pertama pada 22 Desember lalu.

Menurut Samsul, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh salah satu televisi nasional selaku pihak kedua yang diajak kerjasama oleh KIP Aceh untuk menyiarkan secara langsung. Sementara kewe­nangan Panwaslih menurutnya menindaklanjuti kesalahan yang dilakukan calon dalam debat.

“Kalau kesalahan dilakukan oleh calon, tanpa melapor ini juga akan menjadi temuan kami. Sementara ini dilakukan oleh pihak televisi, kalau itu bukan ranah Panwaslih,” katanya.

Samsul juga menyayangkan sikap KIP Aceh yang ketika me­lakukan ikatan kontrak dengan salah satu televisi nasional itu tidak meli­bat­kan Panwaslih. Sehingga menurutnya, apa yang disepakati dalam kontrak tersebut tidak diketahui dan tidak bisa diawasi oleh Panwaslih.

Pada rapat tersebut, tim pemenangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 3 Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab, nomor urut 4 Zaini Abdullah-Nasaruddin, nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid dan nomor urut 6 Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, memprotes KIP Aceh atas tindakan salah satu televisi nasional yang melakukan penyiaran yang dinilai bersifat meng­giring opini dengan menam­pilkan survei yang menunjukkan keunggulan salah satu calon dalam debat tersebut.

KIP Aceh juga dianggap sudah menyalahi hasil kesepakatan bersama dengan para calon gubernur/wakil gubernur Aceh. Mereka meminta KIP Aceh dan salah satu televisi nasional tersebut me­minta maaf kepa­da masyarakat Aceh melalui media massa.   

“Debat kandidat pertama ada frame media terhadap salah satu kandidat. Kami meminta KIP bertanggungjawab, KIP harus meminta maaf kepada masyarakat melalui media,” kata Nurzahri, Tim Pemenangan Muzakir Manaf-TA. Khalid.

Sementara tim pemenangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah meminta KIP Aceh menindak secara tegas jika benar salah satu televisi nasional itu melakukan pelanggaran pada debat kandidat pertama.

“Kami sepakat dengan pasangan nomor urut 5, jika media melanggar kesepakatan, KIP tidak bisa diam,” kata tim Irwandi Yusuf dalam pertemuan dengan KIP membahas debat kandidat calon gubernur Aceh kedua. Analisa

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads