Banleg : Pasal Calon Independen Ditunda

0
51

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky mengakui pembahasan terkait calon independen dalam revisi qanun Pilkada akan dikembalikan kepada draft awal revisi qanun nomor 5 tahun 2012.

Dengan demikian, terkait dengan dukungan foto copy KTP harus diberikan materai dan harus ditempel di papan pengumuman gampong akan ditiadakan.

Hal demikian disampaikan Politisi Partai Aceh itu disela-sela rapat pembahasan revisi qanun Pilkada diruang Banggar DPR Aceh, Selasa (14/06).

Iskandar mengatakan pembahasan pasal 24 tentang calon independen ditunda pembahasannya, dan akan dibahas kembali setelah adanya konsultasi dengan pihak Kementrian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI.

”Akan kita finalkan setelah konsultasi ke Kementrian dalam Negeri dan Komisi II DPR, nanti apakah kita akan adopsi ketentuan undang-undang Pilkada secara nasional, nanti kita lihat lagi,”ujarnya.

Iskandar menyebutkan, Banleg DPR Aceh menargetkan pengesahan qanun tersebut secepat mungkin setelah konsultasi ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI.

Sementara itu terkait dengan pembahasan revisi qanun pilkada itu di DPR Aceh, Iskandar mengatakan kemungkinan qanun nomor 5 tahun 2012 akan dicabut, dikarenakan revisi qanun tersebut telah melebihi 50 persen.

Ia mengaku pembahasan bersama antara Eksekutif dengan Banleg DPR Aceh sudah selesai. Selanjutnya akan dibawa kedalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelum dibawa ke Kementrian Dalam Negeri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.