Opsetan Harimau Dimusnahkan

Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi Aceh bersama Dinas Kehutanan Aceh melakukan pemusnahan terhadap barang bukti  satwa liar dan bagian-bagiannya (Opsetan) di Halaman kantor Dinas Kehutanan Aceh, Senin (23/05).

Namun sebagian besar dari barang bukti hasil sitaan sepanjang tahun 2012-2015 itu dititipkan pada Museum Aceh dan Museum Dinas Kehutanan Aceh untuk keperluan pendidikan dan penelitian.

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar itu, selain dihadiri Kepala BKSDA dan Kepala Dinas Kehutanan, turut disaksikan Direskirmsus Polda Aceh, Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Museum Aceh.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain opset harimau, macan dahan, kulit kucing hutan, kulit beruang madu dan gading gajah.

Kepala BKSDA Aceh Genman Hasibuan menyebutkan barang bukti yang berhasil disita  pihaknya dari berbagai operasi mencapai 31 buah yang terdiri dari opset satwa liar dan bagian-bagiannya seperti harimau, kambing hutan, kucing hutan dan gading gajah.

Dari jumlah itu kata Genman, sebanyak 21 barang bukti dinilai masih dalam kondisi baik dan akan dititipkan pada Museum sebagai bahan penelitian dan pendidikan konservasi di Aceh. Sementara 10 buah lainnya harus dimusnahkan karena sudah mengalami kerusakan.

“Ini kasus dari 2012-2015, kalau 2016 masih diproses, dan paling banyak pada tahun 2014. barang bukti ini hasil operasi kita  dan hasil tangkap tangan dan orangnya sudah diproses hukum, dan ada juga yang barang temuan, misalnya dari gajah liar yang mati,”ujarnya.

Pada kesempatan itu Genman juga merincikan, barang bukti yang dititipkan pada museum Aceh antara lain harimau 1 buah, tulang rahang gajah satu buah, kucing emas satu buah, dan gading gajah tiga buah.

Selanjutnya barang bukti yang dititipkan pada Museum dinas kehutanan Aceh antara lain harimau dua buah, tulang belulang harimau satu paket, tengkorak kepala harimau satu buah, kepala kijang satu buah, kepala kambing sumatera satu buah, beruang madu satu buah, macan dahan satu buah, kucing emas satu buah dan gading gajah empat buah.

Genman mengatakan pemusnahan opset satwa liar itu juga menjadi momentum pemerintah dalam penegakan hukum pemberantasan jual beli satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

“Pemerintah tidak ada mentolerir setiap pelanggaran hukum dibidang kehutanan, terutama dalam bidang jual beli satwa liar,”lanjutnya lagi.

Sementara itu terkait dengan penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa liar ini, Direskrimsus Polda Aceh Kombes Zulkifli menyebutkan pada tahun 2014 pihaknya menangani 8 kasus dengan 20 tersangka, dan 2015 sebanyak 3 kasus dengan 8 orang tersangka.

Sementara pada tahun 2016 ini baru satu kasus di Polres Bireun dengan dua orang tersangka, beserta barang bukti dua buah kulit harimau dan sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bireun.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads