Sebanyak 35 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai instansi terjaring dalam razia penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Aceh, Senin (18/01) pagi.
Dari 35 PNS itu, 14 diantaranya merupakan PNS jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, satu orang instansi vertikal, selebihnya PNS jajaran Pemerintah Aceh.
Kasi Ketertiban Satpol PP Aceh Samsuddin mengatakan razia rutin yang dilakukan dua kali dalam sepekan itu merupakan perintah dari PP No 53 Tahun 2010 serta Surat Edaran dari Gubernur Aceh.
Menurutnya, razia dilakukan Senin pagi menelusuri sejumlah warung kopi di kota Banda Aceh dan Aceh Besar, hasilnya hampir semua warung kopi yang disinggahi ditemukan adanya PNS yang nongkrong pada waktu jam dinas.
“ PNS yang terjaring dalam razia kita sita KTP, KTP tersebut selanjutnya harus diambil oleh pimpinan-pimpinan PNS, dan selanjutnya juga kita laporkan kepada Gubernur, karena kalau sosialiasi sudah kita lakukan,”ujarnya.
Samsuddin mengatakan PNS yang terjaring razia sampai tiga kali akan diberikan sanksi mulai dari pemotongan TPK hingga pemberhentian. Oleh karena itu Samsuddin meminta PNS untuk tidak lagi membiasakan nongkrong di warung Kopi saat jam dinas, apalagi disetiap kantor instansi pemerintah sudah dilengapi dengan Kantin.
“Kalau kantin dalam komplek kantor tidak masalah, tapi kalau diluar tidak boleh,”lanjutnya.
Sementara itu terkait dengan turut terjaringnya 14 PNS Pemko Banda Aceh dalam razia tersebut, Samsuddin mengatakan KTP mereka juga disita dan akan diserahkan kepada BKPP Kota Banda Aceh.
“Sedangkan satu orang PNS instansi vertical akan kita serahkan kepada Gubernur,”pungkasnya.
Pantauan wartawan, razia diawali dari salah satu warung kopi dikawasan Lampineung Banda Aceh, selanjutnya bergerak kearah Lambhuk, Batoh, Punge dan Ule Lhue. Sejumlah PNS juga terlihat melarikan diri saat Satpol PP datang.


