Sekda: Aceh Harus Bebas dari Buta Aksara

Pemerintah Aceh akan melakukan perluasan akses terhadap pembelajaran dan bahan ajar keaksaraan dalam rangka menjadikan Aceh sabagai daerah yang bebas dari buta aksara/buta huruf sesuai dengan  gerakan nasional percepatan penuntasan tuna aksara yang dicanangkan oleh pemerintah.

“Saat ini di Indonesia, tercatat masih ada sekitar 5,9 juta orang yang belum mampu mengeja dan menulis namanya sendiri. Angka-angka itu bukan sekadar deretan statistik buta huruf, tetapi memberi bahwa belum semua warga negeri ini bisa menuliskan “Indonesia” dalam secarik kertas,” kata Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, MM saat membacakan sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud) pada acara pembukaan Peringatan Hari Aksara Internasional (HAI) tingkat Propinsi ke-50 di Lapangan Sada Kata, Desa Lae Oram, Kota Subulussalam, Senin (9/11).

Menurut Mendikbud seperti yang dituturkan oleh Sekda Aceh, Pada tahun 2010 penduduk Indonesia usia 15-59 tahun yang melek aksara sekitar 95,21 persen. Angka ini kemudian naik pada tahun 2014 menjadi sebesar 96,3 persen.

“Angka tersebut menunjukkan keberhasilan kita memenuhi target Deklarasi Dakar tentang Pendidikan Untuk Semua (PUS) atau Education for All (EFA) bahwa Indonesia dapat menurunkan separuh penduduk tuna aksara menjadi kurang dari 5 persen pada 2015. Tapi angka itu juga berarti masih ada sekitar 5,9 juta orang yang belum mampu mengeja dan menulis namanya sendiri,” katanya.

Tantangan aksara menurut Mendikbud bukan sekadar bisa membaca, tetapi tetapi juga mendorong yang bisa membaca untuk terus membaca dan menjadi generasi yang menjelajah lewat aksara yang ia baca, “Atau dengan kata lain kita harus dapat merubah mentalitas “Generasi Nol Buku” menjadi generasi yang gemar membaca,” jelas Mendikbud.

Mendikbud mengatakan Pemerintah telah melakukan berbagai usaha dalam rangka meningkatkan keberaksaraan, salah satunya adalah melalui Permendikbud No. 23 tahun 2015 mengenai Penumbuhan Budi Pekerti (PBP), dimana salah satu poin utama dalam Permendikbud tersebut adalah semua warga sekolah baik siswa, guru, tenaga pendidikan, dan kepala sekolah wajib membaca buku selain buku teks pelajaran selama 15 menit sebelum hari pembelajaran.

“Tujuannya jelas yakni menggiatkan budaya membaca dan menghapus “Generasi Nol Buku”. Tantangan keberaksaraan kita kini tentu berbeda dengan tantangan ketika kemerdekaan. Kita tak hidup dalam ruang vakum, maka persaingan dan tantangan era ini juga penting untuk kita jawab,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Aceh, Hasanuddin Darjo mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan berbagai upaya dalam usaha memberantas buta aksara baik di tingkat propinsi dan seluruh Kab/Kota di Aceh.

“Menurut data dari BPS, masih ada sekitar 90.000 jiwa di Aceh yang masih buta huruf, dan kebanyakan dari mereka adalah kaum perempuan. Pemerintah akan terus mendorong sekolah-sekolah yang ada di Aceh untuk melakukan motivasi serta membangkitkan semangat para siswa sejak dini untuk gemar membaca,” ujar Hasanuddin Darjo.ADV

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads