Minta Zakat sebagai Pengurang Pajak, Ghazali Abbas Adan Surati Jokowi

Anggota DPD RI Perwakilan Aceh Ghazali Abbas Adan menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait dukungannya atas implementasi zakat sebagai pengurang pajak.

Dalam surat yang bernomor 029/02 DPD RI Aceh/XI/2015 tertanggal 2 November 2015 tersebut Ghazali Abbas menyampaikan kepada Presiden bahwa berdasarkan Pasal 18 B, Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintah Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang – Undang.

“Turunan dari semangat dan nilai yang terkandung dari isi UUD NKRI 1945 tersebut adalah Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam UUPA tersebut terdapat kekhususan dan keistimewaan Aceh tentang pelaksanaan Syariat Islam (terdapat dalam BAB XVII Pasal 125-127), serta pengelolaan zakat dijadikan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Aceh dan Pendapatan Asli Kab/Kota sebagaiman diatur dalam Pasal 180 Ayat (1) Huruf d UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), di mana pengelolaannya dilakukan oleh Baitul Mal,” kata Ghazali.

Lebih lanjut Ghazali Abbas menegaskan, pihaknya konsisten dengan Pasal 18B Ayat (1) UUD NKRI 1945, serta BAB XVII, pasal 125-127 dan Pasal 180 Ayat (1) Huruf d UU no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ia menyatakan sangat mendukung implementasi zakat sebagai pengurang pajak sebagaimana isi dari surat Gubernur Aceh kepada Presiden.

Sebelumnya, dalam surat bernomor 451.12/16281 tertanggal 15 Juli 2015, Gubernur Aceh memohon kepada Presiden agar berkenan mengeluarkan kebijakan, sehingga ketentuan Pasal 192 UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat dilaksanakan di Aceh.

“Jadi melalui surat ini saya berharap kiranya Bapak Presiden Joko Widodo berkenan secara nyata dan kongkrit untuk meresponnya secepat mungkin,” tegas Ghazali Abbas.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads