Illiza: Pembangunan Gampong Harus Dilakukan Sesuai Aturan

0
86
Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal

Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Senin (2/11/2015) mengundang semua Keuchik (Kepala Desa) ke Balaikota. Pertemuan dengan 90 Kechik ini di laksanakan di Aula lantai IV, gedung A, komplek Balaikota Banda Aceh. Dalam pertemuan ini, Illiza juga menghadirkan Sekdakota, Asisten Pemerintahan, para Camat dan sejumlah Kepala SKPD.

Kepada para Keuchik, Illiza meminta segera melaksanakan program pembangunan gampong, “Gampong yang dana ADG-nya sudah di cairkan segera merealisasikan pembangunan, waktu tinggal 1 setengah bulan lagi,” pinta Illiza.

Bagi Gampong yang belum mencairkan dananya, segera lengkapi syarat untuk proses pencairan. Namun Illiza mengingatkan, pelaksanaan pembangunan Gampong harus dilakukan sesuai aturan dan mengutamakan transparansi, “Gunakan sesuai aturan, dan yang pailing penting transparansi karena ini perlu untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Illiza mengingatkan.

Illiza berpendapat, kalau semua Keuchik mengedepankan transparansi dalam proses pelaksanaan pembangunan gampong, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh dimana kemudian akan disusul dengan respect serta kontribusi dari masyarakat terhadap pembangunan Gampong.

Meski sedikit terlambat dari daerah lain, Illiza melihat peroses pencairan dana Desa di Banda Aceh dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan. Ini perlu dilakukan agar tidak mengalami masalah hukum di kemudian hari. “Terlambat sedikit kan gak apa-apa, yang penting sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Illiza.

Data dari Kepala DPKAD Kota Banda Aceh, Drs Purnama Karya MM, Saat ini sudah 70 gampong yang mencairkan dana desa. Sisanya 20 gampong lagi diperkirakan akan cair pada akhir bulan ini. “Gampong yang sudah membuat LPj 40 persen segera menyiapkan proses pencairan tahap kedua,” pinta Purnama Karya kepada para Keuchik.

Selain soal dana desa, dalam kesempatan tersebut, Illiza juga meminta kepada seluruh Keuchik agar mensosialisasikan Qanun Jinayah Nomor 6 tahun 2014 yang baru disahkan kepada masyarakat gampong.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.