Tingkatkan Kinerja, BPKS Adopsi Aplikasi Milik Pemko Banda Aceh

0
46
Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal

Dalam rangka meningkatkan kinerjanya, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) melakukan terobosan baru, mengadopsi aplikasi e-Kinerja dan e-Disiplin milik Pemerintah Kota Banda Aceh. Penandatangan MoU dilakukan di ruang rapat Walikota Banda Aceh, Senin (13/4/2015). MoU ini ditandatangani oleh Kepala BPKS Ir Fauzi Husin dan Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE.

Saat diwawancarai awak media, Ir Fauzi Husin mengatakan pihaknya telah beberapa bulan mempelajari aplikasi e-Kinerja dan e-disiplin milik Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Kami telah pelajari dan kami tertarik, aplikasi ini mampu meningkatkan disiplin dan kinerja PNS Pemko. Aplikasi ini juga mampu memonitor kehadiran dan disiplin PNS secara online, jadi kami putuskan untuk kami adopsi” ungkap Fauzi Husin.

Fauzi mengakui, selama ini pihaknya sangat sulit mengukur kinerja staf dan memantau kehadiran mereka, apalagi untuk mengukur kinerjanya karena sistem yang dimiliki BPKS masih manual.

“Kita akui disiplin staf BPKS masih kurang, kami berharap aplikasi ini akan menjadi solusi untuk meningkatkan disiplin dan peforma BPKS” harapnya.

Sementara itu, Walikota Banda Aceh menyambut baik inisiatif BPKS dan memastikan Pemko akan melakukan transfer knowledge terkait aplikasi tersebut hingga siap digunakan.

“Kita namakan ini kerjasama merah-putih, kita tidak pernah menjual aplikasi ini meski telah mendapatkan hak kekakayaan intelektual dari Kemenkum dan HAM Republik Indonesia,” ujar Illiza.

Kata Illiza, siapapun anak bangsa ini ingin mengadopsi aplikasi e-Kinerja dan e-Disiplin milik Pemko Banda Aceh tidak dipungut biaya karena Illiza memahami aplikasi ini merupakan ladang ibadah dan media untuk berdakwah.

“Ini merupakan ibadaha kita untuk kepentingan masyarakat banyak, siapa saja boleh mengadopsi aplikasi ini,” ujar Illiza.

Lanjut Illiza, sampai saat ini, aplikasi buah karya PNS Pemko Banda Aceh ini telah diadopsi oleh Palangkaraya dan Banyuwangi, sedangkan BPKS merupakan lembaga yang ketiga.

“Kementerian PAN dan RB, Kementerian Dalam Negeri juga sudah mengadopsi tapi tidak sepenuhnya karena disesuaikan dengan program mereka. Sementara yang sudah mempelajari juga cukup banyak daerah-daerah dari Indonesia,” ungkap Illiza.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.