Ini Penjelasan Kapolresta dan DPR Aceh Terkait Aliran Sesat Gafatar

Kapolresta Banda Aceh Kombes Zulkifli mengatakan, proses hukum terhadap pengurus Gafatar tersebut masih dalam tahap penyidikan. “Masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Semoga dalam waktu dekat proses hukum terhadap mereka bisa selesai.”ujarnya.

“Yakinlah kami tetap akan mendukung apa-apa yang menjadi amanat Nabi Muhammad SAW. Doakan kami menjadi polisi yang islami, dipercaya dan dicintai serta bersama-sama rakyat membangun Aceh dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar,” katanya.

Setelah dari Polresta dan Kejari Banda Aceh, massa bergerak ke Gedung DPRA. Di sana mereka meminta dewan untuk segera mengeluarkan qanun yang mengatur tentang aliran sesat, pedangkalan akidah dan radikalisme.

“Kami minta sebelum 31 Desember 2015, qanun tersebut harus selesai dan kami akan ikut mengawalnya. Tolong juga buat surat kepada Kapolres dan Kajari agar kasus ini diproses dengan serius. Kalau tidak, tanggal 8 nanti mereka akan bebas karena masa penahanan telah habis,” sebut Ramli Rasyid, Kepala Kesbangpol dan Linmas Banda Aceh yang ikut dalam aksi tersebut.

Ketua Komisi 7 DPRA, Gufran Zainal Abidin yang menemui pendemo bersama dua anggota dewan lainnya yakni Tgk Ibrahim dan Zainal Abidin, mengatakan, pihaknya akan mengupayakan pembahasan Raqan tentang aliran sesat dan pedangkalan akidah selesai tahun ini.

“Dalam prosesnya nanti kami akan melibatkan masyarakat, termasuk dengan Ormas Islam untuk meyempurnakan qanun ini. Kami minta polisi dan jaksa untuk menyelesaikan kasus Gafatar dengan serius. Kami juga meminta Pemerintah Aceh untuk turun tangan,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads