Tembak Ditempat Pelaku Curanmor Masih Berlaku

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli menegaskan perintah tembak ditempat bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pelaku jambret masih berlaku.

Tindakan itu akan terus dilakukan dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban  bagi masyarakat di kota Banda Aceh.

Zulkifli mengakui pasca keluarnya intruksi tembak ditempat pada awal Februari 2015 lalu, jumlah laporan pencurian kendaraan bermotor dan jambret menurun sangat drastis. Jumlah curanmor yang sebelumnya berkisar antara 3- 5 kendaraan setiap harinya menurun menjadi 1-2 kendaraan. Begitu juga dengan laporan kasus-kasus penjambretan.

“Jadi tindakan tegas terukur ini dalam rangka menjamain Kamtimbmas di Kota Banda Aceh, dan untuk kepentingan warga Banda Aceh juga, hasilnya curanmor dan jambret mulai sepi, ”ujarnya.

Menurutnya sebagai pusat kota di provinsi Aceh, kota Banda Aceh harus selalu terpeliharanya keamanannya, “Kalau Banda Aceh nggak aman maka orang beranggapan seluruhnya nggak aman,”lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Kapolresta Banda Aeh Kombes Pol Zulkifli memerintahkan anak buahnya untuk melakukan tindakan tembak ditempat bagi pelaku curanmor dan jambret. Perintah kapolresta ini didukung oleh banyak pihak termasuk kalangan DPR Aceh. Pasalnya pencurian kendaraan bermotor di kota Banda Aceh sudah sangat meresahkan, satu hari rata-rata kendaraan yang raib bias mencapai 3-6 unit.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads